
Dosen dan Mahasiswa STIPER Demo Tuntut Pencairan Dana Operasional
Sangatta, – Meski pendidikan merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh pemerintah, untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai salah satu kunci kemajuan bangsa. Namun kondisi pendidikan disetiap wilayah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) nampaknya berbeda.
Pasalnya kondisi pendidikan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat ini nampaknya sedang tidak baik-baik saja. Sebab, baik dosen dan mahasiswa Sekolah Tinggi Pertanian (STIPER) Kutai Timur (Kutim) pada hari Kamis (27/6/2024) rela turun ke jalan untuk menyuarakan dugaan keterlambatan pencairan gaji selama 7 bulan yang membuat para dosen dan staf kesulitan.
Kondisi ini juga diperparah dengan dugaan buruknya sarana dan prasarana kampus, seperti atap bocor dan dinding rusak, yang kian menghambat proses belajar mengajar. Lantaran tak tahan dengan situasi ini, para dosen dan mahasiswa akhirnya turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIPER, menyampaikan bahwa penundaan pencairan dana operasional telah berdampak negatif terhadap aktivitas belajar-mengajar di kampus.
“Kehadiran kami di sini untuk menuntut pemerintah agar pencairan dana operasional STIPER Kutim segera dibayarkan,karena hal tersebut membuat para dosen dan para staff enggan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, dan semua itu wajar,” tegas Geraldino.
Senada dengan yang disampaikan Bung Ge, juga menuntut agar pemerintah lebih memperhatikan Sarana Dan Prasaran di STIPER Kutim yang kini sangat tidak layak digunakan.
“Selain itu kami juga menuntut pemerintah agar perhatikan lagi fasilitas di STIPER Kutim, yang kini sudah rusak dan tidak layak gunakan lagi,” ujar Bung Ge.
Lebih lanjut, Bung Ge, juga berharap agar pemerintah segera membuat Perda yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pendidikan Perguruan Tinggi STIPER Kutai Timur, agar bisa menjadi payung hukum mereka untuk menjalankan aktivitas sebaik mungkin.
“Kami juga menginginkan dan mendesak perintah daerah agar membuat Perda yang nanti bisa menjadi payung hukum,” Tegas Bung Ge. (Kiya/*)





