Sangatta, – Bahaya kebakaran yang mengintai kapan saja mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk mengambil langkah konkret. Pada hari Rabu (19/6/2024), DPRD Kutim menggelar Rapat Hearing yang krusial untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Rapat yang diadakan di Ruang Hearing, Gedung DPRD, Bukit Pelangi, ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Anggota DPRD Kutim Yosep Udau dan Sobirin Bagus, Bagian Hukum Perancangan Undang-Undang Saipul Anwar, Kasi Pencegahan dan Inspeksi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Adriansyah dan jajarannya.
Momen ini menjadi awal penting dalam pembahasan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Nantinya, Raperda ini akan dikaji lebih mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD Kutim.
Dalam rapat tersebut, Yosep Udau selaku pimpinan rapat menyampaikan beberapa usulan penting dari masyarakat terkait pencegahan kebakaran. Usulan-usulan ini diharapkan dapat memaksimalkan perlindungan masyarakat dari bahaya api, seperti penyediaan alat pemadam kebakaran di setiap Desa yang harus disiapkan oleh pemerintah. Menetapkan ketentuan jarak antar rumah warga untuk meminimalisir potensi kebakaran yang meluas. Memberikan gaji honor kepada setiap relawan
“terkait usulan gaji honor relawan pemadam kebakaran, Bagian Hukum Setkab Kutim akan berusaha mewujudkannya dalam Raperda ini, dengan catatan tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah ada,” terangnya
Sementara terkait usulan masih kurangnya tenaga pemadam kebakaran, Yosep Udau menyerahkan hal tersebut kepada dinas terkait sebagai pelaksana Perda. Terlebih ada keinginan perangkat daerah tersebut untuk membentuk relawan pemadam kebakaran.
“Jadi, kemungkinan besar kita akan memaksimalkan keberadaan relawan, mengingat keterbatasan tenaga DPKP dan larangan pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) baru,” pungkas Yosep Udau. (*/ADV)