Aktivitas Transitoris Pemkab Kutim Tunjukkan Kondisi Keuangan yang Sehat

Sangatta,- Dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024 yang diadakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Rabu (12/6/2024). Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam Nota Penjelasan tersebut adalah Aktivitas Transitoris.

Penjelasan rinci mengenai aktivitas transitoris dan saldo akhir kas ini menjadi bagian penting dalam Raperda Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD 2023. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Kutim dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Dalam kesempatan itu Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Arus Kas, aktivitas transitoris pada APBD 2023 menunjukkan aliran kas bersih defisit sebesar Rp401,50 juta.

“Defisit ini berasal dari arus kas masuk sebesar Rp618,54 miliar dan arus kas keluar sebesar Rp618,94 miliar,” Kata Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dihadapan puluhan Anggota DPRD dan tamu undangan lainnya

Meskipun terdapat defisit pada aktivitas transitoris, saldo akhir kas Pemkab Kutim tetap terjaga dengan baik. Saldo akhir kas mencapai Rp1,77 trilyun. “Saldo ini terdiri dari Saldo kas di Kas Daerah sebesar Rp 1,72 triliun. Kas di bendahara Badan Layanan Umum Daerah sebesar Rp 42,85 miliar. Kas di bendahara Bosnas sebesar Rp 37,22 juta. Kas di bendahara penerimaan sebesarRp2,46 juta,” Ucapnya

Kondisi ini menunjukkan bahwa keuangan Pemkab Kutim dalam keadaan sehat dan mampu memenuhi kebutuhan kas untuk berbagai keperluan operasional dan pembangunan daerah. (*/ADV)

 

 

 

 

 

Berita Terbaru