Kajian Akademis Diperlukan untuk Analisis Raperda Ketertiban Umum Kutim

Sangatta – Analisis ini, menurut Agusriansyah, akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Kutim. Kajian akademis ini bertujuan untuk meneliti undang-undang yang menjadi dasar (konsideran) Raperda tersebut.