
Kajian Akademis Diperlukan untuk Analisis Raperda Ketertiban Umum Kutim
Sangatta, – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, menegaskan perlunya analisis mendalam melalui kajian akademis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum yang diajukan pemerintah daerah kepada DPRD Kutim.
Analisis ini, menurut Agusriansyah, akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Kutim. Kajian akademis ini bertujuan untuk meneliti undang-undang yang menjadi dasar (konsideran) Raperda tersebut.
“Kajian ini penting untuk memastikan apakah undang-undang yang menjadi rujukan Raperda ini sudah komprehensif dan sesuai. Apakah Undang-Undang Omnibus Law akan menjadi target penertiban atau hanya terkait dengan murni ketertiban publik dalam interaksi kehidupan masyarakat,” jelas Agusriansyah.
Ia mencontohkan, “Jika terkait dengan Pariwisata, maka sebenarnya sudah ada aturan sendiri. Oleh karena itu, kajian akademis akan melihat dari mana konsideran Raperda ini berasal dan apakah kita sepakat dengan konsideran tersebut.”
“Di Pansus nanti akan ada dinamika dan fleksibilitas untuk menambah konsideran, termasuk konsultasi dengan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dalam hal ini perwakilannya di provinsi,” tambahnya.
Seperti diketahui, pemerintah daerah telah mengajukan Raperda Ketertiban Umum kepada DPRD Kutim. Raperda ini mendapat apresiasi dari semua fraksi di DPRD Kutim karena dianggap penting. Salah satu alasan pentingnya Raperda ini adalah karena semakin tinggi tingkat pertumbuhan ekonomi, semakin tinggi pula tingkat urbanisasi masyarakat. Hal ini, sebagai konsekuensi dari dampak pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi, menimbulkan masalah sosial masyarakat yang semakin kompleks.
Oleh karena itu, keberadaan Perda Ketertiban Umum yang bersifat mengatur (Regulerend) dan memaksa (force) serta penegakan hukum (enforcement) sangat diperlukan untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali. (*/ADV)






