Revisi Perda Ketertiban Umum Kutim Untuk Memperkuat Penegakan dan Penyesuaian Zaman

Sangatta- Agusriansyah menegaskan bahwa revisi Perda bukan berarti Perda sebelumnya tidak bisa dijalankan. Perda yang telah disahkan melalui proses yang sah dan memiliki tujuan untuk menyelesaikan persoalan publik.