Dinsos Kukar Keluarkan Juknis Soal Panduan BPJS Kesehatan Darurat

Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Salah satunya, layanan yang berkaitan dengan kesehatan.

Memastikan hak layanan kesehatan gratis bagi warga kurang mampu, Pemkab Kukar melalui Dinas Sosial telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pendaftaran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan yang sifatnya mendesak.

Petunjuk teknis yang dikelurakan tersebut menyediakan panduan untuk masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan (faskes), seperti rawat inap di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau rumah sakit. Bahkan, hal ini juga berlaku saat kontrol kesehatan usai rawat inap.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, Hamly, mengatakan, bahwa proses pengurusan BPJS darurat ini dapat dilakukan melalui petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di kelurahan dan masing-masing desa. Tentunya hal ini dapat memudahkan masyarakat dalam pengurusan BPJS yang bersifat darurat tersebut.

Warga yang membutuhkan perawatan mendesak juga hanya melampirkan sejumlah dokumen kepada petugas Poskesos, seperti surat pengantar dan permohonan. Kemudian surat keterangan rawat inap, surat rujukan, kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Panduan ini memudahkan warga dalam mengurus BPJS Kesehatan Darurat,” tutupnya. (Adv/diskominfokukar).

Berita Terbaru