
Tekan Risiko Kebakaran, Pemkab Kutim Siapkan Perda Pencegahan dan Penanganan Kebakaran

Sangatta – Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra, Poniso Suryo Renggono, mengatakan bahwa Raperda Pencegahan Penanggulangan Bahaya Kebakaran sangat diperlukan untuk mengurangi risiko kebakaran.
“Perda ini mengatur tentang penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan. Tujuannya adalah melindungi warga masyarakat, termasuk penanganan secepat mungkin dan penyediaan peralatan yang memadai agar kerugian dapat diminimalisir, baik pada lahan maupun rumah warga,” jelas Poniso belum lama ini
Diakunya, meskipun sudah ada Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang kebakaran, Poniso mengakui bahwa UU tersebut bersifat umum, sedangkan perda akan fokus pada teknis penanganannya. Hal ini termasuk penyediaan personel terampil, peralatan, perlengkapan, dan hal-hal lain yang perlu disiapkan di tingkat desa.
“Nantinya akan diadakan konsultasi publik, jadi silakan masyarakat untuk memberikan usulan,” imbuhnya.
Poniso juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran yang lebih cepat dan efektif. Masyarakat diimbau untuk membersihkan semak belukar di sekitar lingkungan mereka agar tidak mudah terbakar dan menyebabkan kerugian.
“Pemadam kebakaran dalam hal ini lebih mengutamakan pencegahan dan menekan kerugian akibat kebakaran. Sementara terkait pelaku pembakaran, akan ditangani oleh penyidik,” jelas Poniso.
Lebih lanjut, Poniso menjelaskan bahwa meskipun Dinas Pemadam Kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) sudah memiliki tugas dan fungsi (tupoksi) masing-masing, perda tetap diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan cepat demi meminimalisir kerugian.
“Perda ini akan menjadi acuan bagi SOP (Standar Operasional Prosedur) yang sudah ada di Dinas Pemadam Kebakaran dan BPBD,” pungkasnya. (*/ADV)





