Fraksi KIR Dorong Perda Ketertiban Umum Diperbarui untuk Menjaga Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat

Kaltim, Parlementaria1817 Dilihat

Sangatta, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang II Tahun 2023-2024 pada hari Senin, 14 Mei 2024. Rapat tersebut fokus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum.

Dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, rapat dihadiri oleh 21 anggota DPRD Kutim dari berbagai fraksi, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Asisten 1 Sekkab Kutim, Poniso Suryo Renggono, dan perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Mewakili Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR), Yan menyampaikan pandangannya bahwa upaya mewujudkan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat harus dilakukan dengan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seiring dengan perkembangan dan perubahan sosial masyarakat, serta perubahan regulasi, Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum perlu diperbarui untuk menyesuaikan dengan dinamika masyarakat saat ini,” ujar Yan.

Perda yang diperbarui ini diharapkan dapat menjadi acuan dan memberikan payung hukum yang kuat dalam melaksanakan tugas dan fungsi terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Lebih lanjut, Yan menekankan harapan Fraksi KIR agar setelah melalui pembahasan intensif dan Raperda ini ditetapkan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.

“Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat dilakukan melalui upaya pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan, serta tindakan penegakan pengendalian secara berdayagunaan berhasil,” jelas Yan.

“Hal ini harus dilakukan dengan memperhatikan ketertiban umum, ketentraman, serta perlindungan masyarakat dengan meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait secara vertikal dan horizontal,” tambahnya. (*/ADV)

 

Berita Terbaru