BPN Kutai Timur Berambisi Raih Status Kota Lengkap Seperti Bontang

Sangatta,– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Timur (Kutim) tengah gencar mengejar target pendaftaran tanah redistribusi (Redis) dan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan harapan mencapai status kota lengkap seperti Bontang.

Tahun ini, BPN Kutim menargetkan penyelesaian 13 ribu sertifikasi, dengan rincian 2.400 sertifikat untuk pendaftaran tanah Redis dan 10.000 sertifikat untuk PTSL.

“Kami optimis dalam beberapa tahun ke depan, Kutim bisa menjadi kota lengkap seperti Bontang. Saat ini, Bontang merupakan satu-satunya daerah di Kalimantan Timur yang telah mencapai status kota lengkap karena seluruh lahannya telah terdaftar,” ungkap Kepala BPN Kutim Murad Abdullah kepada wartawan usai kegiatan Reforma Agraria di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi. Senin (22/4/2024)

Optimisme Murad didasari oleh progres pendaftaran lahan di Kutim yang telah mencapai 75%.

“Tahun ini, kami targetkan 2.400 sertifikat Redis dan 10.000 sertifikat PTSL,” tegasnya.

Lebih lanjut, Murad mengapresiasi komitmen Pemerintah Kutai Timur yang telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan tarif 0% untuk pendaftaran pertama.

“Perbup ini memberikan keringanan BPHTB kepada masyarakat yang baru pertama kali mendaftarkan lahannya, khususnya untuk tanah Redis dan PTSL. Hal ini tidak berlaku bagi lahan perusahaan yang tetap mengikuti aturan yang ada,” jelas Murad.

Meskipun kebijakan ini berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Murad meyakini dampaknya tidak signifikan.

“Hingga minggu kemarin, pemasukan dari BPHTB telah mencapai Rp15 miliar. Artinya, kebijakan ini tidak berpengaruh besar terhadap pendapatan daerah, dan justru membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

Murad menjelaskan bahwa BPHTB nol rupiah hanya berlaku untuk pendaftaran pertama. Pada saat penjualan, BPHTB akan tetap dikenakan sesuai ketentuan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan lahannya dan memanfaatkan sertifikat tanah sebagai modal usaha.

Sementara itu, Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah pusat, daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan program-program reforma agraria.

“Diharapkan melalui partisipasi aktif dalam gerakan sinergi ini, pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah konkrit dalam mendukung reforma agraria yang berkelanjutan, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” Pungkasnya (*/ADV)

Posting Terkait

Berita Terbaru

Berita Terbaru