KPU Kutim Mengaku Belum Menerima Usulan PSU

Sangatta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengaku jika kini pihaknya belum menerima adanya usulan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida, didampingi oleh Hasan Basri Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, dan Mustatho Komisioner KPU Divisi Hukum, saat ditemui di Kantor KPU Kutim (21/2/2024)

Pasalnya menurut Ulfa Jamilatul Farida, dalam pelaksanaan PSU ada mekanisme yang harus ditempuh sesuai dengan norma undang-undang. Serta tidak semua kondisi kemudian bisa menjadi konsekuensi logis untuk dilaksanakan PSU.

“Sampai hari ini, terkait PSU di Kutim belum ada pengajuan atau usulan sesuai Pasal 373 Undang-Undang Nomor 7. Dimana PSU harus diusulkan berjenjang dari KPPS berdasarkan rekomendasi atau saran dari Panwas TPS,” jelas Ulfa ditemui di kantornya (21/02/2024)

Selain itu, d alam konteks tersebut, jika dinilai memenuhi syarat selanjutnya mengusulkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan dari PPK baru mengajukan ke KPU.

“Sampai hari ini dalam konteks pasal 373 itu tidak ada usulan terkait PSU dari KPPS kemudian PPK ke KPU,” tambahnya.

Sementara terkait adanya pernyataan bawaslu, terkait potensi PSU. Hal itu bisa dikonfirmasi langsung ke Bawaslu Kutim. “Yang bisa dijawab oleh KPU tentu saja berdasarkan dengan norma dan aturan terkait PSU,” Terangnya

Dijelaskannya, seandainya jika urut-urutan pengajuan PSU terpenuhi dan masuk ke KPU. Maka selanjutnya pihaknya bakal melakukan telaah, apakah memenuhi syarat tidaknya untuk kemudian bisa ditindak lanjuti.

“PSU itu masa untuk melaksanakan 10 hari setelah pelaksanaan, maka sampai hari ini belum ada usulan terkait PSU,” tutup Ulfa. (*/ETAM)