Polres Kutim Ungkap Sindikat Pencuri Lintas Provinsi Modus Kempes Ban dan Pecah Kaca

Sangatta – Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil membongkar sindikat pencurian lintas provinsi yang menggunakan modus kempes ban dan pecah kaca. Hal ini diungkapkan Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian, Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika dan Bidang Humas Wahyu dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Selasa (20/2/2024).

“Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menggunakan besi yang sudah dimodifikasi untuk mengempeskan ban mobil korban, kemudian memecahkan kaca mobil dengan pecahan busi motor untuk mengambil barang-barang berharga di dalam mobil,” jelas AKBP Ronni Bonic.

Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, yaitu MA (28) warga Sangatta Utara, TO (44) warga Indragiri, dan TE (47) warga Ogan Ilir. Aksi mereka terbongkar saat menjalankan aksinya di Jalan Yoes Sudarso II, Sangatta.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Macan Polres Kutim langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait tempat tinggal salah satu pelaku,” ungkap AKBP Ronni Bonic.

Tim Macan kemudian bergerak menuju rumah kontrakan pelaku di Sangatta Selatan, namun rumah tersebut dalam keadaan kosong. Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kota Bontang.

Tim Macan kemudian berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kaltim, Polsek Teluk Pandan, dan Polres Bontang untuk melakukan penangkapan. Ketiga pelaku berhasil dibekuk di salah satu rumah di Perumahan Karya Cipta Yasa Jalan. Ir. Juanda No. 108 Rt. 36 Kelurahan. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa para pelaku berencana melakukan aksinya di BPDKaltimtara Kota Bontang. “Barang bukti yang diamankan dari para pelaku antara lain 2 unit sepeda motor, 2 unit telepon genggam, dan sejumlah barang bukti lainnya,” kata AKBP Ronni Bonic.

Para pelaku dijerat dengan pasal 362 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Ketiga pelaku merupakan residivis kasus pecah kaca dan kempes ban di beberapa daerah di Jawa, Banten, dan Kalimantan Timur,” pungkas AKBP Ronni Bonic. (Rilis/*)