
DPRD Kutim Akan Lakukan Peninjauan Ulang Terkait Dugaan PT BMA Tanam Sawit di Luar HGU
Sangatta – Salah satu Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kecamatan Sandaran di duga melakukan penanaman bibit pohon kelapa Sawit di luar wilayah izin Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini terungkap saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Timur, Dinas Pertanahan dan Dinas Perkebunan, PUPR, pada Jumat (19/01/2023)
Dalam pertemuan yang terbuka umum kepada sejumlah awak media, anggota DPRD Kutim Faizal Rachman mengatakan usai dirinya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan PT. BMA melakukan penanaman di luar HGU, dirinya melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang dimaksud serta mengambil beberapa titik koordinat dan dokumentasi berupa foto dan vidio drone.
Bahkan dalam pertemuan itu, Faisal Rachman juga langsung memperlihatkan beberapa hasil foto dan video yang mengindikasikan adanya dugaan PT BMA melakukan penanaman sawit diluar HGU, seperti foto patok tapal batas dan vidio drone yang menunjukkan dugaan kawasan perkebunan terbilang sangat dekat dengan bibir pantai.
“Yang pasti patok yang dibeton ini, kesananya masih terdapat pohon sawit. Harusnya kalau patoknya batasnya sampai di situ selebihnya tidak ada sawit. Tapi ini kearah kiri dan kanan sawit semua pak,” Bebernya
Karena itu, saat berlangsungnya rapat dirinya langsung meminta tanggapan dari Perwakilan BPN terkait luasan lahan dan titik koordinat HGU perusahaan tersebut diterbitkan. Menanggapi hal itu, perwakilan BPN Kutim Indah menuturkan jika pihaknya tidak bisa memberikan stetmen terkait hal itu. Namun pihaknya hanya meminta data koordinat yang telah di peroleh dilapangan yang kemudian dioleh di kantor BPN dan hasilnya akan langsung di sampaikan ke DPRD Kutim.
“Kalau bisa kami dibantu diberikan titik koordinatnya nanti kami ploting, di kantor kemudian hasilnya nanti akan kami sampaikan ke DPRD, jadi lebih validlah datanya,” Ucapnya
Sementara itu Kabid PSP PTK Dinas Pertanahan Kutim, M Saipul Anwar menuturkan jika sebelumnya pada tanggal 26 September 2023 lalu pihaknya memiliki tugas terkait surat dari 3 kelompok tani dan satu pemilik sarang burung walet. “Visual dilapangan yang kami lihat adalah sama dengan apa yang bapak paparkan tadi. Setelah kami overlay, ternyata memang betul itu ada diluar dari HGU,” bebernya
Dijelaskannya jika data HGU tersebut, diperoleh pihaknya dari peninjauan pertama yang dilakukan oleh BPN pada 14 Februari 2023. “Sebagaimana yang disampaikan Mba Indah sudah dilakukan pengecekan lokasi yan mba indah, ini ada berita acara dari BPN juga pak, Tanggal 14 Februari Tahun 2023 terkait tiga sarang burung wallet. Jadi intinya visual yang disampaikan bapak sama dengan apa yang kami lihat Faktualnya di lapangan terkait penanaman di luar HGU,” Pungkasnya
Ditemui usai rapat Faisal Rachman menuturkan jika dalam pertemuan tersebut pihaknya sama sekali tidak memiliki niat untuk menghambat perusahaan dalam melaksanakan investasi di Kutim. Namun melainkan pihaknya hanya menginginkan agar investasi yang ada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kan tadi kita sudah sampaikan bahwa jika ada lahan yang di tanam di luar HGU, yang dirugikan siapa pasti kita, di luar HGU mereka tanam pasti tidak menanam PBB sudah pasti. Nah itulah yang kita minta ayo kita benahi bareng-bareng,” terangnya
Lebih Lanjut, Kata Faisal Rachman dari hasil pertemuan itu, pihaknya bersepakat akan melakukan peninjauan kembali di lokasi yang dimaksud, untuk memastikan apakah indikasi tersebut benar atau tidak.
“Kalau misalkan benar di luar HGU akan kita laporkan kan ada lembaga tadi yang berwenang untuk menyelesaikan itu. Apakah ada perusahaan di luar HGU menanam kena sangsi, loh adakan saya baca artikel itu di google yang nanam diluar HGU, ada yang jadi tersangka, ada yang dicabut izinnya kan begitu resikonya kalau nakal,” Tutupnya
Hingga berita ini diterbitkan media ini masih terus berusaha menghubungi manajemen PT BMA, terkait adanya indikasi atau dugaan penanaman sawit yang dilakukan di luar HGU. (*/KE)






