KPK Koordinasi dengan DPRD Kutim Untuk Pencegahan Korupsi

Sangatta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wilayah Kalimantan Timur mengadakan rapat koordinasi dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam rangka pencegahan korupsi. Rapat tertutup tersebut berlangsung di Ruang Panel Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi. Rabu (15/11/2023)

Dalam rapat tersebut, selain anggota DPRD Kutim, turut hadir sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Usai rapat, Koordinator Pencegahan Korupsi KPK wilayah Kalimantan Timur, Rusfian, mengatakan bahwa kehadirannya di DPRD Kutim untuk melakukan sosialisasi pencegahan korupsi. “Kehadiran saya di sini untuk melakukan sosialisasi pencegahan korupsi agar fungsi DPRD, seperti legislasi, penganggaran, dan pengawasan, berjalan dengan baik,” kata Rusfian kepada wartawan.

Rusfian menjelaskan bahwa dirinya lebih fokus pada dua tugas DPRD, yaitu pengawasan dan anggaran. “Saya fokus pada penganggaran dan pengawasan karena tidak bisa dipisahkan antara pemerintah daerah sebagai eksekutif dengan DPRD sebagai legislatif,” katanya.

Rusfian juga menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut, dirinya menjelaskan bagaimana korupsi pada perencanaan penganggaran dapat terjadi. “Saya tidak katakan ini terjadi di Kutim, meskipun ada indikasi-indikasi. Maka dari itu, saya sebagai pelaksana fungsi pencegahan, hanya mengingatkan bagaimana perencanaan APBD tanpa korupsi,” katanya.

Rusfian juga mengakui bahwa memang ada kesalahan dalam perencanaan anggaran APBD. “Seperti kriteria mendesak seperti apa. Karena itu banyak bertanya. Tapi yang penting, tidak ada korupsi dalam setiap tahap perencanaan,” Ujarnya

Terkait indikasi korupsi, Rusfian menjelaskan bahwa berdasarkan data Monitoring Center for Prevention (MCP) yang telah diunggah Pemkab Kutim, terdapat revisi APBD Pemkab. “Dari situ saya buka, saya jelaskan mana yang perlu diperkuat. Ternyata di MCP itu saya lihat belum ada diupload analissis standar biaya, serta standar harga satuan. Karena itu kami minta agar dicantumkan,” Terangnya

Rusfian juga berpesan terkait dengan Pokir DPRD Kutim.”Pokir-pokir itu harus terdokumentasi dalam aplikasi. Jangan sampai ada di luar sistem,” katanya.

Rusfian berharap agar sosialisasi pencegahan korupsi yang dilakukannya dapat bermanfaat bagi DPRD Kutim dan pemerintah daerah. “Saya berharap agar sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal untuk mencegah korupsi di Kabupaten Kutai Timur,” Pungkasnya (ADV)