Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengaku telah menghentikan penerimaan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) alias honorer sejak tahun 2020 lalu. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
BKPSDM Sebut Sejak 2020 Pemkab Kutim Tidak Menerima TK2D
Kaltim, Kutai Timur -Kutim6233 Dilihat