Sangatta – Pengerjaan proyek pemerintah tanpa memasang papan nama kegiatan, diduga masih marak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Meski sering dipersoalkan oleh publik, akan tetapi para pelaksana proyek diduga tetap saja membandel dengan membiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.
Padahal sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Terlebih papan nama kegiatan sangat penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran, apakah bersumber dari APBN atau APBD, nama kontraktor, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan.
Untuk itu papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
Seperti yang dipersoalkan oleh salah satu warga di Kecamatan Kaubun Tris Diyanto, Ia menduga bahwa saat ini banyak pekerjaan proyek seperti Pembangunan drainase, dan jalan serta kegiatan lainnya di Kecamatan Kaubun, yang tidak memasang papan nama kegiatan.
“Sehingga warga setempat tidak bisa melakukan pengawasan, karena tidak mengetahui apakah pekerjaan fisik tersebut bersumber dari anggaran negara (APBN/APBD red) atau tidak,” kata Tris Diyanto kepada media ini, Senin (18/9/2023)
Karena itu, dirinya meminta pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera melakukan pengecekan di lapangan dan mengintruksikan kepada sejumlah pelaksana kegiatan untuk memasang papan nama kegiatan
“sehingga memudahkan masyarakat melakukan pengawasan di setiap wilayahnya.” Tutupnya
Sekadar informasi, berdasarkan data yang dihimpun media ini, proyek tanpa papan nama diduga tidak hanya terjadi di wilayah Kecamatan Kaubun, melainkan juga terdapat di Kota Sangatta. (*)