Sangatta – Hanya karena alasan anak susah makan, seorang ayah kandung berinisial M (49) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diduga tegah melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya sendiri yang baru berusia 12 tahun, sehingga berujung pada kematian.
Akibatnya kini pelaku harus berurusan dengan pihak kepolisian dan diancam pasal 80 ayat, 1, 2, 3 dan 4 Undang-undang (UU) nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP penganti UU Nomor 1 Tahun 2016, perubahan ke 2 atas UU tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 Miliar.
Saat menggelar Konferensi Pers, dihalaman Mapolres Kutim, Kapolres Kutim, AKBP Ronny Bonic mengatakan jika pengungkapan kasus ini berawal pada tanggal 14 April 2023 lalu, korban sempat mengalami sakit-sakit disekolah, kemudian guru sempat membawah korban kesalah satu rumah sakit. Saat dirumah sakit ditemukan ada beberapa luka lebam ditubuh korban.
“Kemudian pada malam hari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) , mendatangi rumah korban, dan bertemu dengan orang tua korban. Lalu dilakukan konfirmasi ke orang tua, dan pelaku mengakui jika sering melakukan penganiyaan ke korban dikarenakan susah makan. Kemudian pada tanggal 17 April lalu tepat pukul 04.00 Wita, korban meninggal dunia,” Kata Kapolres Kutim AKBP Ronny Bonic dihadapan sejumlah awak media Rabu (31/5/2023)
Terkait adanya peristiwa itu, Polres Kutim langsung mendapatkan pengaduan, dari lembaga perlindungan anak serta guru. Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan. “Dalam penyelidikan itu pihaknya melakukan pemeriksaan, baik terhadap sejumlah saksi-saksi, baik dari guru maupun saksi yang berada diseputaran rumah korban, hingga melakukan serangkaian penyelidikan lain, seperti melakukan outopsi maupun pemeriksaan ahli forensik,”Ucapnya
Sehingga pada tanggal 29 mei 2023, pihak kepolisian menetapkan ayah korban sebagai tersangka. Lantaran diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya sendiri.
Selain itu, dari pengakuan tersangka, asalan melakukan tindakan kekerasan itu, karena korban diduga susah makan. “entah itu bentuknya seperti apa, tapi ini masih dalam pendalaman kita karena kita juga baru menetapkan tersangka.” Tutupnya (*/KE)