Sangatta – Meski sempat berpesta miras berduaan, namuan karena tersalut api cemburu dan dalam pengaruh minuman beralkohol, seorang pria berinisial S di Kecamatan Sangkulirang menghabisi nyawa temannya sendiri berinisial M (45), karena diduga telah menjadi selingkuhan istrinya.
Kapolres Kutim AKBP Kapolres Kutim, AKBP Ronny Bonic mengatakan terungkapnya kasus ini bermula pada Tanggal 28 Mei 2023, sekira pukul 16.00 Wita, Polsek Sangkulirang menerima laporan, dari perusahaan PT Hanusentra Agro Lestari (HAL), di Desa Pelawan, Kecamatan Sangkulirang, tentang penemuan sosok mayat diwilayah kebun, tepatnya di blok G17.
Atas informasi itu, Polsek Sangkulirang langsung bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan langsung melakukan olah TKP. Kemudian pihak kepolisian menemukan beberapa barang-barang seperti bekas minuman beralkohol dan beberapa barang diduga milik pelaku.
“Atas kejadian tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Kutim dan Polsek Sangkulirang langsung bergerak bersama-sama untuk menemukan pelaku. Dimana dari beberapa keterangan saksi dan barang bukti yang ada dilapangan, mengarah ke salah satu orang yang berinisial S. Karena tidak jauh dari lokasi pelaku langsung berhasil diamankan dan dimintai keterangan,”Kata Kapolres Kutim AKBP Ronny Bonic kepada sejumlah awak media Rabu (31/5/2023)
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, diketahui bahwa pelaku membunuh korban, karena tersalut api cemburu. Dimana sebelum kejadian Pelaku dan Korban sempat berpesta minuman keras secara bersama-sama di blok G17.
“Awal mula pelaku tersalut emosi, ketika M menanyakan status dari pelaku apakah sudah bercerai dengan istrinya atau belum. Kemudian tersangka menjawab ia sudah bercerai, karena dengan pertanyaan korban, pelaku semakin yakin kecurigaan hubungan istrinya dengan sang korban, dan seketika itu pelaku langsung mengambil sebilah parang miliknya dan menimpaskan parang tersebut ke korban,”Bebernya
Meski korban sempat menangkis dengan tangan kirinya dan berlari, namun karena pelaku mengejar dan menganyunkan kembali parangnya. Akibatnya korban jatuh tersungkur ketanah dan kemudian pelaku kembali menimpas korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Dari hasil olah TKP tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan 5 barang bukti dan satu buah parang, kemudian ada teko, gelas kemudian ada miras dan alcohol 70 persen,”Terangnya
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kini pelaku telah diamankan dan diancam pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun . (*/KE)