Bupati Akui Aturan Terkait Kebencanaan Terbilang Rumit

Kutai Timur -Kutim1937 Dilihat

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengaku jika Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kesulitan membantu para korban banjir tahun lalu di Sangatta, lantaran aturan terkait kebencanaan terbilang rumit, sekalipun pemerintah telah menyiapkan anggaran khusus, seperti perbaikan rumah. Hal tersebut disampaikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman beberapa waktu yang lalu,

“Kutai Timur barusan mengeluarkan keputusan Tanggap Bencana Daerah, terkait banjir  Maret tahun lalu. Kini menyisahkan Pekerjaan rumah (PR) bagi Pemkab Kutim, salah satunya terkait dengan Tim Pengkajian yang harus ada, dan insyah allah, terkait dengan masalah ini, agar bisa dengan cepat mengambil langka sesuai dengan aturan” katanya.

Diakui, paska banjir itu, belum bisa melakukan tindakan membantu korban, meskipun keputusannya telah dilakukan sejak saat banjir. Namun disisi lain, secara aturan, harus ada kajian tertentu, yang mendasari keputusan tersebut.

Padahal, saat hari ke dua sesuai dengan acarahn BNPB saat itu, dimana saat itu kita ambil keputrusan termasuk saat itu telah dibentuk tim. “Ternyata, tim itu tidak sesuai dengan arahan, pengkajian kebencanaan.  Jadi dari hasil tim yang kita bentuk mulai dari Camat, koramil, dan lain-lainnya. Maka diputuskan beberapa kriteria kerusakan ada berat, sedang, ada ringan. Dilakukan perencanaan, salah satu keputusannya meninggikan rumah.  Sebagiman kebiasaan pemukiman di Kaltim, banyak rumah berdiri di bantaran sungai, meskipun ada aturan ada jarak antara bibir sungai dan pemulikan,” katanya.

“Nah, kalau aturan jarak pemukiman dengan bibir sungai ini jadi acuan evaluasi, maka ini artinya Pemerintah daerah harus menyiapkan lahan, untuk pemukiman baru.  Kalau ini,  harus memiliki kajian mendasar, tapi kajian utamanya akan sulit memindahkan orang yang bermukim di sungai, karena kehidupannya di Sungai. Saat itu kita bahas bersama, karena banjir tidak bisa di cegah,  karena factor alam, intensitas hujan  kuat, terkait pasang surut , termasuk perlakuan masyarakat,” jelasnya.

Karena itu, keputusan yang diambil tim  yakni agar jika banjir dating, maka air lewat di bawah rumah. Namun, ternyata pemahaman masyarakat lain, sehingga dilaporkan ke Ombusman, sehingga bantuan yang disiapkan hingga kini belum bisa dilaksanakan.

Belum lagi bencana lain seperti putting beliun, seperti di Teluk Lombok, Sekerat bebberapa waktu lalu, serta  kebakaran.

“Kebakaran ini aturanya bikin pusing. Dulu saat saya masih wakil bupati, ada santunan yang bisa diberikan pada korban kebakaran, di akhir tahun, sesuai kemampuan keuangan kita. Sekarang tidak bisa. Karena aturannya, bantuan hanya diberikan pada kebakaran dengan korban 50 rumah.  “Apa ada yang mau ada kebakaran rumah 50 rumah sekaligus,” Terangnya

Padahal, kebabaran itu juga bencana, dan korban ada. AKibat aturan yang kini dilakukan adalah memberikan bantuan seadanya.

“Untuk masalah kebakaran ini, kami buat kajian untuk disampaikan ke Pemerintah pusat. Karena bencana itu tidak pulih,  baik yang kaya, miskin, PNS, atau siapun pasti kena,” Tutupnya.(*/KE/ADV)

Berita Terbaru