Rapat Pleno Terbuka DPSHP di Desa Singa Gembara Tetapkan 52 TPS

Sangatta – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Singa Gembara telah sukses menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum 2024. Senin (8/5/2023)

Rapat pleno yang dilaksanakan di Kantor Desa Singa Gembara itu dihadiri, Jajaran  PPK, Babinkamtibmas Singa Gembara, Babinsa Singa Gembara Panwaslu  Desa, dan Para Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Dari pantauan media ini, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ini dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Singa Gembara Bapak Muslah Rampean.

Dalam rapat tersebut, PPS Desa Singa Gembara menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Desa Singa Gembara dengan rincian sebagai berikut :

✓ Jumlah TPS 52

✓ Pemilih aktif 13905 orang.

✓ Pemilih baru 27 orang.

✓ Pemilih tidak memenuhi syarat 309 orang.

✓ Perbaikan data pemilih 14 orang.

✓ Pemilih potensial non KTP-el 61 orang.

Usai penetapan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan, oleh Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Desa Singa Gembara yang dituangkan dalam BA Nomor : 026/BA/PPS-Pemilu/64.08.04.2011/2023.

Setelah penyampaian hasil rekapitulasi oleh ketua PPS di sambung dengan masukan dan tanggapan oleh masing-masing perwakilan Parpol, PKD, Ketua RT Desa Singa Gembara, Masyarakat Desa Singa Gembara yang hadir.

Sekedar diektahui, jika rapat pelno terbuka DPSHP ini, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. (Rilis/*)