Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim asal Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) David Rante pada Rabu (5/4/2023) ditetapkan sebagai Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kutim Tahun Anggaran 2022.
Penunjukan dan penetapan David Rante sebagai ketua pansus LKPJ Bupati Kutim, dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke 4, tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Laporan keterangan pertangungjawaban LKPJ Bupati Kutai Timur Tahun anggaran 2022 dan tindak lanjut penanganan permasalahan kelompok tani karya bersama dengan PT Indominco Mandiri (IMM)
Usai ditetapkan sebagai Ketua Pansus LKPJ Bupati Kutim David Rante mengaku pihaknya akan segera melakukan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban LKPJ Bupati Kutim Tahun Anggaran 2022 dengan sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait.
“Untuk pembahasan LKPJ Bupati Kutim, kita akan buat dulu random acaranya, sambil bagian Sekretariatan berkomunikasi dengan pihak Pemerintah. Kita estimasikan mulai pembahasan minggu depan, dengan menghadirkan Perangkat Daerah terkait, dan leding sektornya ada di Bappeda dan BPKAD,” Kata David Rante kepada media ini
Dijelaskannya, berdasarkan aturan yang berlaku, masa pembahasan LKPJ Bupati Kutim Tahun Anggaran 2022, dilakukan selama 30 hari kerja, terhitung mulai disampaikan kepada DPRD Kutim.
“Jadi kalau kita hitung perkiraan tanggal 20 Mei mendatang sudah selesai, karena tidak termaksud hari libur. Tapi kita ingin selesai sebelum jangka waktu yang dipersyaratkan. Karena ini masih bulan puasa kita akan melakukan klasifikasi hal-hal yang cukup memakan waktu mungkin dalam satu hari dua kali pertemuan saja, pagi dan sore. Sehingga dengan seperti itu, nanti tujuan kita untuk bisa membahas secara detail, tersistem dan cepat selesai bisa tercapai,” Ucapnya
Dalam pembahasan LKPJ tersebut nantinya, pihaknya akan membahas poin-poin yang telah disampaikan di dalam LKPJ Bupati Kutim. “Jadi apa yang telah disampaikan di dalam LKPJ kita akan lihat. Tujuannyakan nantinya akan menghasilkan sebuah rekomendasi. Jadi jika ada hal-hal yang dilaporkan itu perlu diberikan rekomendasi maka DPRD akan memberikan rekomendasi. Sekali lagi kita di Pansus mau melihat apa yang disampaikan dan dipaparkan dalam LKPJ Bupati itu, apakah memang sesuai atau tidak,” Terangnya
Lebih Lanjut Davit Rante mengaku karena pembahasan LKPJ Bupati Kutim merupakan penggunaan APBD Kutim, maka pembahasannya akan terbuka, terutama untuk kalangan awak media. “Pasti terbuka, karena kegiatan yang termuat didalam APBD itu untuk masyarakat tentu masyarakat perlu tau. Tentu dalam koridor yang sudah diatur, sepanjang itu memang diatur tentu kita akan lakukan, tetapi jika ada aturan yang mengatakan perlu dibahas secara internal tentu kita juga tidak akan melibatkan pihak lain,” Tutupnya (*/KE)