DPC Partai Demokrat Kutim Sebut Tak Ada Celah Bagi Moeldoko Menang di MA

Sangatta – Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ordiansyah bersama puluhan Pengurus dan Kadernya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kutai Timur pada Senin,(3/4/2023)

Kedatangan DPC Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri (PN) Kutai Timur itu dalam upaya meminta perlindungan hukum terkait Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus gugatan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang.

“Kita dari DPC Demokrat Kabupaten Kutai Timur hadir kesini terkait masalah pengajuan PK ke MA yang diajukan oleh Moeldoko. Kita ingin meminta perlindungan hukum kepada MA melalui PN Kutai Timur,” Kata Ordiansyah usai menyerahkan surat kontra memori di Pengadilan Negeri Kutai Timur

Selain menyerahkan surat kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK yang dilakukan oleh Moeldoko ke Mahkamah Agung atas kasus gugatan Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang. Ordiansyah menjelaskan, jika dalam surat juga di sampaikan kepada MA melalui PN Kutai Timur bahwa tidak ada sedikit pun celah bagi Moeldoko untuk memenangkan di MA.

Lebih lanjut, Menurut Ordiansyah pada hari ini seluruh pengurus Partai Demokrat secara serentak juga mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri di masing-masing wilayahnya, dengan tujuan menghantar surat dukungan penuh untuk AHY sebagai Pemimpin SAH Partai Demokrat.

Ia pun menegaskan bahwa sikap pengurus DPD dan 10 DPC Partai Demokrat di Kaltim satu suara, yaitu mendukung kepemimpinan AHY sebagai ketua umum partai Demokrat.

“Ketum AHY menjadi pilihan utama dan pertama, tidak ada yang lain.” Tutupnya (Rilis)