Sangatta – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (26/1/2023) mengamankan sebanyak 82 dokumen dan barang bukti elektronik usai melakukan penggeledahan selama kurang lebih 8 jam di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur (Kutim).
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Romulus Haholongan, SH, MH serta didampingi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur, menggeledah sejumlah ruangan seperti Ruang Kepala BPKAD, Ruang Bidang Anggaran dan beberapa ruang lainnya.
Usai melakukan penggeledahan yang dilakukan bersama dengan anak buahnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Romulus Haholongan, SH, MH didampingi Kejari Kutim Henriyadi W Putro mengatakan jika Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan upaya paksa berupa tindakan penggeledahan dan penyitaan di Kantor BPKAD Kutim.
“Penggeledahan dan penyitaan ini guna mencari dan menemukan seluruh dokumen, surat-surat dan barang bukti elektronik dalam rangka penanganan dugaan tindak pidana korupsi, pembayaran ganti rugi koperasi pegawai negeri Tuah Bumi Untung Benua, yang pada tanggal 22 Oktober 2022 kami tingkatkan ke penyidikan” terangnya kepada sejumlah awak media
Dibeberkannya, dari hasil penggeledahan yang dilakukan pihaknya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur menyita sebanyak 82 Dokumen dan dua barang bukti elektronik. “kami menyita 82 Dokumen dan barang bukti elektronik,” Bebernya kepada sejumlah awak media
Selain melakukan penggeledahan, diakuinya pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang dianggap mengetahui masalah ini. “Semua yang kami minta, termasuk berkas yang kami butuhkan dikasi. Mereka yang kami periksa juga semua kooperatif,” Terangnya
Meskipun mengaku hanya mengamankan 82 dokumen, namun beberapa dari staf Kejati, terlihat keluar membawa 3 koper. Diduga, koper ini berisi dokumen terkait dugaan korupsi yang sedang disidik.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teddy Febriansyah mengakui jika dalam penggeledahan tersebut pihaknya hanya membantu Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur untuk mendapatkan sejumlah data-data yang dibutuhkan maupun keterangan yang diketahui terkait permasalahan pembayaran ganti rugi koperasi pegawai negeri Tuah Bumi Untung Benua yang berada di Rawah Gabus pada tahun 2018.
“Baru terbayar di 2019, sementara didalam perjalanannya ternyata ada hal-hal yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan, makanya ditindaklanjuti oleh tim Kejati. Jadi tadi tidak hanya teman-teman BPKAD, Bappeda juga ada serahkan data kesini,”Terangnya
Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku akan selalu koperatif dan selalu siap ketika akan dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Kejati Kaltim. Lebih lanjut, Teddy menyebut, jika pembebasan lahan tidak ada persoalan namun yang menjadi masalah yakni adanya rencana dari koperasi pegawai untuk membangun perumahan pada masa awal-awal Kutim berdiri.
“Nah cuman pemerintah ini digugat karena tidak selesai, entah waktu itu kontraktornya meninggal atau bermasalah sehingga digantikan oleh yang lain. Nah oleh yang lain ini, sepertinya yang bermasalah,” imbuhnya.
Diketahui, berdasarkan putusan pengadilan pemerintah tidak ada kewajiban untuk membayar. Yang ada, berdasarkan amar putusan yakni tergugat 1, dimana pihak koperasi lah yang seharusnya membayar. Hal itulah yang diduga menjadi dasar bagi Kejati Kaltim untuk melakukan pemeriksaan.
“Berdasarkan teman-teman Kejaksaan Tinggi, bahwa pemerintah tidak harus membayar itu, kenapa dibayarkan?. Cuma diamar putusan (pemerintah) itu termohon 2, itu lho. Nah disinilah sepertinya ada terjadi kesalahan,” tambah Teddy. (*/KE)