Sangatta – Untuk memastikan serapan tenaga kerja sesuai janji politik Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakilnya Kasmidi Bulang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) kini tengah membuka portal digital lowongan kerja, dimana semua perusahan wajib masuk, menyampaikan setiap lowongan kerja, termasuk capaian serapan tenaga kerja setiap saat. Sehingga data serapan tenaga kerja, bisa terpantau secara detail.
“Dinas tenaga kerja kini melakukan digitalisasi lowongan kerja. Dimana semua perusahan yang beroperasi di Kutim, termasuk Usaha Kecil Menengah (UMK), wajib membuka lowongan kerja secara online di portal Lowongan Kerja Disnaker, termasuk melaporkan perkembangan penerimaan tenaga kerja yang mereka lakukan agar kami mengetahui serapan tenaga kerja secara detail,” jelas Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif,
Dijelaskannya, digitalisasi penerimaan tenaga kerja seperti ini dilakukan karena selama ini Disnaker tidak bisa memantau dengan detail penerimaan lapangan kerja yang dilakukan setiao perusahan di Kutim. Karena itu, Disnaker tidak pernah mengetahui secara pasti baik penerimaan tenaga kerja di perusahan, sehingga serapan tenaga kerja juga tidak diketahui dengan pasti berapa jumlahnya.
“dengan sistem ini, kini mulai melihat berapa perkembangan serapan tenaga kerja di Kutim. Dimana dari periode 2021, hingga kini telah terserap 12400 tenaga kerja. Itupun mungkin masih ada yang belum terdata, karena pihaknya baru melakukan verifikasi di beberapa perusahan yang ada di Kutim, dan mendapatkan data seperti itu,” katanya.
Disebutkan, Contoh di Indeksim, memang hanya 500 orang tenaga kerja. Namun di Sup kontraktornya, ternyata ada 5000 orang tenaga kerja. “Jadi banyak sekali yang tidak terdata. Tapi setelah dilakukan verifikasi, hingga ke Sup kontraktornya, tenaga banyak serapan tenaga kerja yang tidak terdata. Karena itu, kami optimis sebenarnya, tenaga kerja terserap, jauh lebih besar dari data yang ada,” katanya.
Selain melakukan pendataan secara online, disnaker juga ingin melakukan singkronisasi pelaksanaan Perda Kependudukan dan Perda Ketenagakerjaan. Dimana Perda kependudukan menyatakan orang yang bermukim selama setahun di Kutim, harus ber KTP di Kutim. Sementara di Perda ketenagakerjaan, disebutkan orang yang sudah ber KTP Kutim, itu dianggap sebagai tenaga kerja lokal.
“kami melihat banyak yang kerja di Kutim, namun belum memiliki KTP Kutim. karena itu kami ingin dua perda ini berjalan beriringan, sehingga semua pekerja di Kutim, harus memiliki KTP Kutim, sehingga serapan tenaga kerja, bisa terlihat jelas jumlahnya berapa. Karena kalau masih KTP luar, bekerja di Kutim, tidak masuk dalam data penerimaan tenaga kerja lokal, karena masih KTP luar,” katanya. (j/ke)