Selain Teken Mou, Kejari Kutim Kembali Serahkan Hasil Sitaan Kasus Korupsi Sebesar Rp 1 Miliar ke Pemkab

Sangatta – Kejaksaan negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) dibawah pimpinan Henriyadi W Putro kembali menyerahkan dana sitaan korupsi sebesar Rp 1 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Bahkan sebulan yang lalu (9 Desember 2021), Kejari juga menyerahkan uang sitaan korupsi senilai lebih dari 2,5 miliar rupiah Pemkab Kutim.

Penyerahan dana itu dilakukan langsung oleh  Kejari Kutim Henriyadi W Putro pada Kepala Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim Rabu (2/22/2022), yang disaksikan langsung oleh Kepala BPKAD Teddy Febriansyah dan sejumlah kepala OPD lainnya serta tamu undangan.

Dalam kesempatan itu, Kejari mengakui dana sitaan tersebut diperoleh  dari kasus korupsi yang melibatkan  mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan  Pengendalian Lahan Ardiansyah Asim serta Herliansyah. Bahkan kasus korupsi ini telah berkekuatan hukum tetap, dimana Ardiansyah  telah dieksekusi atas putusan dengan hukuman 2,6 tahun penjara, sementara dana sitaan Rp 1 miliar disita untuk  daerah. Sementara  Herliansyah saat ini masih status Daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk kepastian hukum, maka dana sitaan  senilai Rp1 miliar diserahkan ke Pemkab Kutim. Penyerahan dana sitaan ini sebagai wujud  sinergitas pemerintah Kutim  dengan Kejari dalam penegakan hukum. Termasuk bagian dari transparansi Kejari dalam penegakan hukum,” jelas Henriyadi.

Untuk itu, dengan adanya pengembalian dana tersebut, pihaknya berharap bisa menjadi sumbangsi bagi pembangunan Kutim. “Kami berharap,  penyerahan dana masih akan berlanjut. Bukan berarti kami berharap akan ada kasus korupsi terus di Kutim, namun  ini terkait dengan kasus yang saat ini masih sedang dalam penanganan  kami, dengan dana yang lebih besar. Kami berharap   dana ini dapat dimanfaatkan  untuk pembangunan Kutim,” lajutnya .

Dalam kesempatan itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengapresiasi kinerja Kejari Kutim. apalagi hingga awal tahun ini sudah dua kali berhasil menyelesaikan kasus korupsi dan mengembalikan uang sitaan ini ke Kasda. Sebelumnya pada Desember 2021, Kejari Kutim juga mengembalikan uang sebesar Rp 2,5 miliar ke kasda hasil sitaan kasus kegiatan sumur bor Dinas Pekerjaan Umum Kutim 2019 dan dari pengadaan, pemasangan mesin genset 360 KVA serta panel sinkron di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal.

“Saya ucapkan terima kasih atas kinerja Kejari Kutim. Ini menjadi momen kedua kalinya yang menjadi hak daerah. Kita sangat berharap kesepahaman bersama Pemkab dan Kejari Kutim harus betul-betul dicermati. Momen ini sesuai dengan misi yang keempat Pemkab Kutim dalam memajukan pemerintahan yang berbasis hukum dan teknologi,” tegas Ardiansyah dalam sambutan singkatnya

Dalam acara kali ini,  selain dilakukan penyerahan  dana sitaan ke kas daerah, juga dilakukan penandatanganan MoU antara Kejari dan BPKAD dalam  hal Bantuan hukum, Pertimbangan hukum, Tindakan hukum khususnya  dalam bidang perdata dan tata usaha negera.

MoU ini ditandatangi langsung oleh Kajari Kutim Henriyadi dan Kepala BPKAD Teddy Febriansyah, yang disaksikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan puluhan pejabat lainnya. (*/KE)