
DPRD Kutim Temukan Ada Perusahaan Perkebunan Nunggak PPJ Non PLN
Sangatta – Untuk menjalankan fungsi pengawasannya, Rombongan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B, Faizal Rachman pada Selasa (25/01/2022) lalu melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke 4 Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang ada di Kutai Timur.
Ketua Komisi B DPRD Kutim, Faizal Rachman mengatakan semangat kunjungan kerja tersebut bermaksud untuk mengetahui tingkat kepatuhan perusahaan perkebunan kelapa sawit terhadap beberapa hal, seperti kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan, kepatuhan membayar pajak daerah, kepatuhan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan dan kepatuhan perusahaan, terkait komitmen membangun kebun plasma.
Namun dalam kunjungan kerja tersebut, pihaknya menemukan masih ada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak daerah, seperti pajak penerangan jalan non PLN. Sementara terkait kepatuhan membayar pajak daerah seperti pembayaran pajak BPHTB dan PBB masih sangat patuh.
“Tapi ketika kami komunikasikan dengan manajemen perusahaan, sebetulnya dari perusahaan itu manajemenya sangat koperatif dan menyatakan berkomitmen untuk menyelesaikannya dan mengikuti peraturan daerah. Karena penetapan pajak daerah itukan ditetapkan dengan perda no 1 tahun 2011,” Kata Faizal Rachman saat ditemui di DPRD Kutim, Rabu (26/11/2022)
Karena itu, pihaknya mengaku akan terus memantau perkembangannya dan akan berkomunikasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memastikan sejauh mana perusahaan itu, melaksanakan komitmennya yang telah di sampaikan ke DPRD Kutim.
“Dari data yang kami peroleh ada 34 pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur. Karena itu, pihaknya berharap agar ke 34 pabrik kelapa sawit tersebut bisa memberikan kontribusi yang maksimal untuk Kabupaten Kutai Timur khususnya pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD),” Harapnya
Terlebih selama ini, Kutim tidak mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perkebunan kelapa sawit. “Kalau DBH dari pertambangan kita ada, tapi untuk sektor sawit tidak ada. Karena itu komunikasi harus perlu ditingkatkan lagi dan mengungah perasaan perkebunan kelapa sawit, agar bisa memberikan kontribusi ke APBD kita,” Tuturnya
Selain itu, dari hasil kunjungan yang dilakukan pihaknya juga menemukan ada salah satu perusahaan yang masih melakukan pembayaran PPJ Non PLN secara periodik. “kami tanya berapa pak sebulan ? rata-rata kami bayar dari Rp 15 juta sampai Rp 20 Juta. Anggaplah kita buat Rp 20 juta. Kalau Rp 20 juta satu perusahaan memberikan setoran kepada Pemkab Kutim dalam bentuk PAD PPJ Non PLN. Sedangkan data yang kami peroleh ada 34 pabrik kelapa sawit. Jadi kalau 34 pabrik itu dikali 12 bulan dikali dengan 20 juta sebulan itu bisa lebih Rp 8 miliaran dan PAD kita bisa bertambah dari PPJ Non PLN.” Hitungnya
Sementara saat ini, target PAD PPJ Non PLN hanya sekitar kurang lebih Rp 1,5 miliar. Untuk itu menurut Faizal jika sektor tersebut lebih di maksimalkan, maka PAD Kutim bisa naik lebih dari Rp 8 Miliar, yang tadinya dari sektor PPJ non PLN hanya sekitar Rp 1,5 Miliar pertahun. “itu baru dari sektor PPJ Non PLN, dan itu baru dari 34 pabrik, belum lagi dari sektor pertambangan,” Tuturnya
Dibeberkannya, dari hasil yang ditemukan pihaknya ternyata ada beberapa perusahaan perkebunan yang hanya membayar PPJ Non PLN sampai tahun 2017 lalu, setelah itu mulai 2018 sampai 2021 tidak ada yang membayar. “Kalau yang satu bilangnya nanti kami akan konsultasikan ke manajemen. Tapi intinya semua perusahaan koperatif dan manajemennya siap memberikan informasi dan kalau ini memang kewajiban mereka membayar sesuai dengan perda mereka akan selesaikan. Semua kemarin berkomitmen seperti itu. Kita tinggal tunggu aja nanti,”Bebernya
Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar Bapenda bisa membangun komunikasi yang intensif ke sejumlah wajib pajak. “Masalah misalnya kenapa ya, kami sampaikan juga kemarin memang ada keterbatasan sumberdaya. Terus mereka juga menyampaikan karena perbub nya belum di susun. Tapi insya ALLAH kedepan mereka juga komitmen untuk meningkatkan PAD. Muda-mudahanlah di tahun 2022 ini, PAD kita sudah bisa meningkat, kita berharap seperti itu. Muda-mudahan bisa melampaui diatas Rp 200 miliar,” tutupnya
Sementara itu, ditemui di ruang kerjanya, Kasubid Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kutim, Roofiqoh Istiharoh, SP. M. Si mengakui jika sejumlah perusahaan tersebut sebenarnya tidak berniat untuk tidak membayar PPJ Non PLN sejak tahun 2018 kepada Pemerintah. Melainkan diakibatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi perihal pengujian undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terhadap undang-udang Dasar Negara Kesatuan Repoblik Indonesia tahun 1945, sehingga membuat sejumlah perusahaan itu ada yang belum membayarkan PPJ non PLN pemerintah.
“Terkait PPJ Non PLN, saya luruskan saja, bukan mereka itu tidak membayar. Kalau misalnya dari 2019 sampai 2021 kami memang tidak memungut itu sesuai dengan putusan MK, pada tanggal 13 Desember 2018 lalu,” jelasnya.
Karena putusan itu, maka pihaknya kini fokus melakukan penagihan tungakan PPJ Non PLN yang belum dibayarkan perusahaan hingga 2018. “Saat ini kami masih mengkaji supaya tunggakan-tungakan yang mereka belum laporkan itu. Nanti akan kami surati untuk melaporkan kewajiban mereka yang sebelum keputusan MK di keluarkan,” katanya.
Dikatakan, hingga tahun lalu, beberapa perusahaan masih taat melakukan pembayaran PPJ non PLN kepada pemerintah. Namun tahun ini tidak bisa lagi, karena putusan MK masa peralihannya hanya tiga tahun, artinya hingga 2021. “Jadi tahun 2022 ini, tidak bisa lagi dipungut sama sekali, karea itu sudah ilegal. Jadi kami hanya fokus penagihan tunggakan hingga tahun 2018,” katanya. (*)






