Forum TK2D Sambangi DPRD Kutim

Foto ; forum TK2D Kutai Timur Saat Menggelar Hearing dengan DPRD Kutim

Sangatta – Setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa status tenaga honorer atau TK2D akan mulai dihilangkan pada 2023 mendatang agar tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di seluruh instansi Pemerintahan, termaksud di Kutai Timur (Kutim)

Menanggapi hal itu, Ketua Forum Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kutai Timur mursalim mengaku jika pihaknya mulai resah dengan adanya keinginan Pemerintah untuk menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang. Mengingat masih banyak tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK atau pun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karena itu, pada Selasa (25/01/2022) Forum TK2D langsung menyambangi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim  untuk menggelar hearing dan berdiskusi dengan sejumlah pihak terkait, terutama membahas masa depan TK2D di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

“Ada lima hal yang kami sampaikan, yang pertama terkait gaji TK2D yang hanya dianggarkan 7 bulan, kedua hasil pelaksanaan PPPK tahun 2021, ketiga Formasi TK2D untuk PPPK tahun 2022 ke empat status TK2D dalam peraturan daerah dan kelima terkait adanya dugaan penambahan TK2D ditahun 2021,”Katanya kepada sejumlah awak media.

Namun menurut mursalim dari kelima poin yang diajukan pihaknya tersebut untuk dibahas. Tidak ada satupun yang mendapatkan jawaban yang memuaskan, termaksud terkait masalah gaji yang hanya dianggarkan selama 7 bulan.

Untuk itu, pihaknya menginginkan agar masalah gaji TK2D terlebih dahulu harus diamankan selama satu tahun penuh, namun ternyata pihaknya tidak mendapatkan jawaban. “Yang kedua juga status kami sebagai TK2D belum terjawab. Karena kami juga sudah menyampaikan bahwa sahnya ketika kami sudah mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan seharusnya kami sudah terakomodir dalam aturan pekerja apakah itu sebagai  outsourcing atau sebagainya,” Jelasnya

Selanjutnya Mursalim mengaku sebenarnya ada solusi yang ditawarkan pihaknya ketika kebijakan Menpan RB benar-benar mulai diterapkan ditahun 2023 mendatang. “Apa solusinya ketika teman-teman TK2D banting seting ketika tidak lagi menjadi TK2D. Kami juga sudah mau memberikan regulasi itu juga apakah nantinya bisa bekerjasama dengan BLK agar teman-teman TK2D bisa memiliki skil baru, atau selanjutnya bagimana itu tergantung dari Pemerintah. Itu yang kami harapkan tetapi ternyata tidak ada,”Imbuhnya

Sementara itu Ketua DPRD Kutim Joni meminta agar Pemkab Kutim segera mendata TK2D sesuai jabatan dan fungsinya saat ini. Sehingga jabatan administrasi yang bukan fokus pengangkatan P3K jumlahnya tak membludak. Kemudian tenaga fungsional bisa dimaksimalkan dan bisa diakomodir pada pengusulan PPPK.

“Solusinya kita harus bersurat ke pemerintah pusat, dengan data lengkap yang harus dipenuhi, agar ada solusi yang di dapatkan terkait masa depan TK2D di Kutim. Minimal kalau jaman SBY dulu ada pemutihan dan kita juga berharap komisi II DPR RI bisa merepon tekait harapan seluruh TK2D diseluruh Indonesia,” Harap Ketua Forum

Maka solusinya kami bersama Pemkab Kutim untuk mengusulkan TK2D Kutim menjadi PPPK disertai data-data lengkap kepada (Pemerintah) Pusat, agar ada solusinya juga dari sana,” ujarnya. (*)