Bupati Kutim Harapkan Kades Terpilih Bisa Menempatkan Diri diatas Semua Kepentingan Masyarakat.

SANGATTA- Bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) perkantoran Bukit Pelangi, Sekira Pukul 10.00 Wib pagi tadi, Senin (29/11/2021) Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman akhirnya secara resmi melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan terhadap 62 kepala Desa terpilih periode 2021-2027 dan satu orang Kepala Desa Antar Waktu yang ditandai dengan penyematan pangkat oleh Bupati Kutim.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengucapkan kepada seluruh Kepala Desa terpili Masa Jabatan 2021-2027 dan Kepala Desa Antar Waktu Tahun 2021 yang telah Dilantik dan diambil sumpah janjnya pada hari ini.

“Saudara-saudari yang dilantik pada hari ini merupakan orang-orang pilihan yang dipilih secara langsung oleh masyarakat Desa, dan akan mengemban amanah dengan masa jabatan 6 tahun. Oleh karenanya, saudara-saudari harus memahami peran dan tugas saudara sebagai orang pilihan dan yang mendapatkan amanah tersebut,” ucap Ardiansyah Sulaiman saat memberikan sambutan

Menurut Ardiansyah Sulaiman Kepala Desa sebagai kepala Pemerintah Desa diberikan kedudukan untuk memimpin penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di desa.  Tugas utama Kepala Desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

“disadari bahwa peran Kepala Desa tidak hanya sebagai pemimpin  formal, melainkan juga berperan sebagai pemimpin informal yang dianggap sebagai “orang yang bijaksana”, dan karenanya ia diharapkan mampu menempatkan diri di atas semua kepentingan masyarakat dan dapat mewujudkan kesejahteraan bagi warganya,” jelasnya

Pasalnya, Kepala Desa mengemban amanah yang tidak ringan sekaligus merupakan kunci utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa. Mengingat kedudukan, kewenangan, dan keuangan Desa yang semakin kuat, penyelenggaraa pemerintahan desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga di desa khususnya Badan Permusyawaratan Desa.

“Penyelenggaraan pemerintahan desa seyogyanya menumbuhkembangkan partisipasi dan peran serta masyarakat, karena partisipasi merupakan penghubung antara masyarakat dengan pemerintah. Partisipasi bukan sekedar keterlibatan masyarakat dalam pemilihan Kepala Desa, tetapi makna partisipasi adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, sampai evaluasi program pembangunan,” Imbuhnya

Selanjutnya menurut Ardiansyah hal ini akan mendorong tumbuhnya iklim demokratisasi di kalangan masyarakat, yang pada gilirannya proses ini akan mendongkrak kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat desa. Melihat peran yang sangat strategis tersebut, menjadikan Kepala Desa sebagai kunci utama dalam usaha pembangunan dan pemberdayaan suatu desa, sehingga dapat dikatakan keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan di desa tergantung kemampuan serta kemauan Kepala Desa.

“Perlu keyakinan yang kuat pembangunan pemerintahan dalam Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua, dengan dasar atas sistem organisasi,” terangnya

Lebih lanjut, pemerintahan yang baik, kuat rasional, transparan adalah prasyarat bagi terlaksananya manajemen pemerintahan yang modern, efektif, dan efisien. Membangunan sistem pemerintahan seperti itu setidaknya harus memadukan tiga aspek kebaikan yaitu sistem nilai yang baik, Peraturan-peraturan yang baik dan prosedur yang baik pula.

“Kepala Desa diharapkan mampu memberikan pelayanan bagi masyarakat secara proporsional dan merata, sehingga dapat mewujudkan pembangunan terpadu dan serasi dengan menitik beratkan kepada pendekatan pembangunan wilayah berbasis ekonomi dan ekologi,”Tuturnya (*/KE)