Bupati Kutim Minta, Wajib Lapor 1×24 Jam Kembali Digalakkan

Sangatta – Wajib lapor 1 x 24 jam ke pihak Rukun Tetangga (RT) atau Rukun warga (RW) nampaknya saat ini peraturan tersebut mulai terlupakan oleh sejumlah masyarakat, terutama bagi pendatang baru di Wilayah Kutai Timur.

Pada hal penerapan wajib lapor 1 x 24 jam tersebut sangat penting untuk diterapkan, sebab bisa meminimalisir tindak kejahatan yang bisa saja terjadi dan bisa ketertiban masyarakat.

Karena itu, menurut Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman berharap agar aturan wajib lapor bagi para pendatang baru harus digalakkan kembali oleh setiap RT atau RW di Kutim. terlebih para pendatang saat ini juga mulai melupakan aturan wajib lapor 1 x 24 tersebut.

“maksudnya tetap para pendatang wajib melapor ke RT setempat. Dan aturan wajib lapor tersebut tetap harus diberlakukan kembali disetiap RT. Tapi kadang kalah di rumah RT lupa di pasang tulisan wajib lapor,” kata Ardiansyah Sulaiman beberapa waktu yang lalu.

Menurut Bupati Kutim Ardiansyah penerapan wajib lapor 1 x 24 jam saat sangat penting untuk digalakkan kembali. Pasalnya selain bisa meminimalisir tindakan kejahatan, wajib lapor juga bisa memudahkan masyarakat untuk kepentingan yang lainnya.

“jangan sampai pada saat  sakit, begitu akan di buatkan BPJS Kesehatan, alamatnya tidak diketahui. Karena apa pada saat jadi pendatang ia tidak melapor ke RT setempat,” ucap Ardiansyah Sulaiman

Untuk itu, menurut Ardiansyah Sulaiman penerapan wajib lapor 1 x 24 jam wajib digalakkan kembali. Terutama wajib bagi para pendatang baru di setiap lingkungan RT atau RW setempat. “lebih wajib lagi bagi para pendatang, baik yang hanya pindah wilayah atau dari daerah luar masuk ke Kutim harus wajib lapor RT.” Tutupnya (*/KE)