
Sempat Di Tahan Kurang Lebih 6 Bulan, PN Sangatta Kembali Putus Bebas Perkara Pidana
Sangatta…Meski sempat mendekam di penjara selama kurang lebih 6 bulan lamanya. Akibat di duga ikut terlibat kasus ilegal loging. Akhirnya dian M Khomeini Bazargan 40 Tahun yang merupakan salah satu imam masjid di Tepian Langsat Kecamatan Bengalon ini kembali menghirup udara segar setelah Pengadilan Negeri Sangatta memutus tak bersalah dan harus bebas dari tahanan. Meskipun sebelumnya ia sempat dituntut selama 2,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Humas PN Sangatta, Andreas Pungky Maradona sebelumnya terdakwa di tuntut bahwa terdakwa, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki, hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Namun pada saat penangkapan awal oleh polsus kehutanan di jalan poros bengalon, penangkapan tidak dilakukan pada terdakwa. melainkan pada supriyanto yang merupakan sopir pengakut kayu, yang kemudian di amankan ke Samarinda. Dalam perjalanannya terdakwa kemudian di panggil ke Samarida sebagai saksi, dan kemudian di tetapkan jadi tersangka oleh penyidik.
Namun setelah kasus ini berjalan di pengadilan, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Riduansyah dengan anggota Andreas Pungky Maradona dan Alfian Wahyu Pratama. Dalam amar putusannya menyatakan bahwa dian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakkan Hutan. Sehingga majelis hakim memutuskan bahwa dian harus dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan, kemudian memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat martabatnya.
Atas putusan Majelis Hakim, pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, usai diputuskan bebas dari pengadilan negeri Sangatta dian M Khomeini Bazargan 40 Tahun mengaku sangat senang telah di putuskan bebas oleh pihak pengadilan kerena tidak terbukti secara melakukan pelanggaran sesuai UU RI Nomor 18. Bahkan Dian mengaku jika kasus yang dialaminya terkesan di paksakan, sehingga harus menjadikan dirinya sebagai tersangka.
Selain itu, meskipun dirinya sempat mendekam di penjara kurang lebih 6 bulan lamanya, dian mengaku sudah ikhlas menerima seluruh musibah yang pernah dialaminya dan memaknainya sebagai proses perjalan hidup didunia, dan tak ada niat sedikitpun untuk melanjutkan kasus ini kerana hukum.






