SANGATTA – Sekretaris Dewan (Sekwan) Suroto menuturkan pelantikan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, akan dilakukan pada 14 Agustus 2019 ini. Dengan kata lain ada 17 hari lagi usia kerja anggota DPRD lama, masih banyak agenda yang harus dikerjakan.
Terkait dengan persiapan pelantikan anggota DPRD, pihaknya telah mendapat kabar mengenai penetapan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun penetapan tersebut masih belum ada tindak-lanjut, untuk itu Sekwan berharap Pemkab Kutim melalui Bagian Otonomi Daerah (Otda) dapat berkomunikasi dengan KPU dan pihak Provinsi Kaltim.
“Pada prinsipnya pihak Sekretaris Dewan telah persiapkan semua, baik itu pengadaan jas seragam maupun pin bagi anggota dewan. Sehingga Otda dapat memberikan data dan SK dari pihak Gubernur bisa ditetapkan. Sekretariat DPRD juga belum menyurat ke pimpinan Parpol terkait Pimpinan Sementara, karena penetapan dari KPU belum ada. Jika ada penetapan maka pihak Sekwan akan menyurati pimpinan Parpol mengenai Ketua dan Wakil Ketua DPRD sementara,” ungkap Suroto.
Adapun jadwal lainnya terkait kegiatan di DPRD, yakni Rapat Paripurna pada Senin (29/7) akan ditunda pada Selasa esok. Dimana sekaligus akan diagendakan penandantangan KUPA dan PPAS 2019, serta penyampaian nota RAPBD Perubahan 2019. Untuk hari ini dilangsungkan pembahasan ulang KUA dan PPAS dengan menghadirkan pihak TAPD dan Banggar membahas perihal ini.
“Terlebih masih ada lima tahapan paripurna, terkait dengan kegiatan Rancangan APBD Perubahan dan ditambah satu rapat paripurna yaitu penandatangan KUA dan PPAS 2020. Sehingga DPRD lama diharapkan bisa membahas dan mengesahkan. Hal ini sudah dibicarakan pula dengan Ketua DPRD dan akan dijadwal ulang di Banmus pada tanggal 31 Juli 2019, terkait rencana pengesahan Rancangan APBD 2019,” ungkap mantan Kabag Umum dan Protokol Setkab Kutim ini.
Jika hingga tanggal 7 Agustus tidak disahkan APBD Perubahan 2019 dan KUA dan PPAS 2020 belum juga disepakati, maka akan begitu sibuk kegiatan di DPRD. Mengingat agenda selanjutnya ialah penyusunan tata-tertib DPRD dan penyusunan fraksi-fraksi. Dimana Pimpinan DPRD Sementara akan disibukkan pula dengan persiapan penetapan Pimpinan Defenitif, yang dilakukan pada selambat-lambatnya berlangsung pada September mendatang.
“Kalau APBD Perubahan 2019 tidak bisa tersahkan oleh anggota DPRD lama, nanti akan ada rembug luar biasa. Seusai dilantik, Pimpinan DPRD baru agendanya harus menyiapkan alat kelengkapan DPRD yang meliputi dari Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Program Pembahasan Perda dan pembentukkan Komisi-Komisi,” jelasnya. (Arso)