SANGATTA – Keberadaan pasar tradisional semacam Pasar Induk Sangatta (PIS) Pasar Sangatta Seberang serta pasar-pasar tradisional yang ada dibeberapa kecamatan di Kutim. Bahkan pada 2017 lalu, dari PIS saja mampu menyumbang PAD hingga Rp 850 juta, belum termasuk pasar-pasar lainnya.
Revitalisasi pasar tradisionalpun terus dilakukan, diantaranya pembangunan pasar Benua Baru di Muara Bengkal dan pasar rakyat di Kongbeng. Belum termasuk pembangunan pasar di Rantau Pulung, pasar beringin di Desa Sangkima Sangatta Selatan, Telen, Karangan Dalam serta Kaliorang. Revitalisasi pasar rakyat diakini dapat meningkatkan omzet para pedagang serta memperkuat kegiatan ekonomi pelaku usaha kecil agar lebih kompetitif dan tidak kalah bersaing dengan ritel besar.
Hal ini berbanding terbalik dengan kehadirian puluhan retail-retail Minimarket yang berada di Sangatta Utara, Sangatta Selatan, hingga Teluk Pandan. Karena PAD yang diterima dari retail-retail jaringan minimarket nasional itu, hanya berasal dari pajak papan reklame saja.
Diakui oleh Musyaffa Kepala Bapenda Kutim, pihaknya hanya dapat mengelola pajak papan reklame dari puluhan retail yang ada. Diluar itu Bapenda tidak dapat melakukan pemungutan pajak-pajak lainnya, karena itu sudah langsung ke pusat.
“PPH dll yang masuk dalam pajak pusat, daerah hanya dapat kebagian memungut pajak papan reklame. Tidak dapat lebih diluar hal tersebut, walaupun memang tetap dapat kebagian dari pemerintah pusat. Namun tidak langsung dapat disinergikan dengan PAD Kutim secara langsung,” terang Mantan Kabag Keuangan Setkab Kutim.
Jikapun dapat ditambah PAD bagi daerah dari jaringan retail minimarket, asal retail tersebut membuka semacam restoran atau tempat makan sekaligus kongkow didepan minimarket. Maka daerah baru mendapatkan tambahan dengan jenis pajak restorannya.
“Beberapa waktu lalu Bapenda telah merapatkan persoalan ini, dan didapatkan solusi agar tiap-tiap perusahaan yang beroperasi di Kutim, wajib memiliki NPWP Kutim. Untuk kemudian jika karyawannya membayar pajak, maka daerah mendapatkan pajak bagi hasil sebesar Dua Belas Persen,” terangnya. (Arso)