Sangatta. Fakta yang cukup menarik terungkap dalam kegiatan pendataan wajib pajak (WP), meliputi WP tempat hiburan, hotel dan restaurant yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, belum lama ini. Ternyata masih banyak WP yang belum mengerti mekanisme perhitungan pembayaran pajak dari tempat usaha yang mereka kelola selama ini. Demikian diungkapkan Kepala Bapenda Kutim, Musyaffa saat ditemui wartawan.
Menurut Musyaffa pajak daerah saat ini menjadi salah satu sumber pendapatan yang cukup diharapkan kontribusinya bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim, selain dari sektor retribusi daerah. Karenanya wajar jika Pemkab Kutim cukup konsen dan serius untuk mencari dan mengggali potensi-potensi pajak daerah dan retribusi daerah, untuk mendongkrak PAD Kutim. Salah satu upaya yang dilakukan Bapenda Kutim adalah dengan melakukan pendataan dan verifikasi terkait tempat usaha, mulai dari tempat hiburan, restaurant, hotel dan termasuk pusat perbelanjaan.
Selai itu, dari kegiatan pendataan yang dilakukan pihaknya, terungkap fakta bahwa ternyata masih banyak WP yang belum mengerti mekanisme perhitungan pajak. Dalam proses pendataan pajak, pihaknya melakukan metode perhitungan terbalik, yakni menghitung dari besaran pengeluaran bulanan yang dilakukan setiap WP dalam menjalankan usahanya.
Seperti, berapa nilai pengeluaran untuk membayar karyawan, berapa biaya untuk pembelian bahan dan kebutuhan makan bagi tamu, termasuk pembayaran listrik, air PDAM dan lainnya. Jika pengeluaran yang dikeluarkan WP ternyata cukup besar setiap bulannya, sementara pajak yang dibayarkan tidak seimbang dengan asumsi pendapatan bersih setiap bulannya, maka tentu ada kesalahan yang dilakukan oleh WP.
Lanjutnya, saat ini masih banyak WP yang membayar pajak dengan menggunakan uang kantongnya pribadi dan bukan dari perhitungan pendapatan yang diperolehnya dari konsumen yang memanfaatkan jasa yang sudah diberikannya. Sehingga wajar saja jika pajak yang disetorkan selama ini nilainya selalu kecil. Dari proses pendataan potensi WP yang saat ini tengah berlangsung, terdata pada 18 kecamatan seKutim ada 60 hotel dan penginapan serta lebih kurang 165 rumah makan dan restaurant yang beromzet di atas Rp 1 juta per bulannya. Sementara bagi usaha yang beromzet di bawah Rp 1 juta per bulannya, tidak dikenakan wajib bayar pajak.
Lebih jauh, melalui pendataan WP yang dilakukan Bapenda Kutim saat ini, Musyaffa menghimbau agar WP berani jujur dalam melakukan perhitungan dan membayar pajak. Mulai dari melakukan pengecekan pendapatan sendiri, menghitung sendiri hingga membayarkan pajaknya, secara jujur dan benar, demi upaya mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah.