Sangatta…Saat berlangsungnya Monitoring & Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh KPK-RI yang berlangsung di ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim pagi tadi. Kordinator Wilayah 7 KPK-RI Defisi Pencegahan dan Penindakan Nana Muliana mempertanyakan terkait 2 ASN yang terlibat kasus korupsi hingga kini belum dilakukan pemecatan secara tidak hormat oleh Pemkab Kutim.
Pasalnya menurut Nana Muliana dengan di terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang penegakan hukum bagi PNS terbukti korupsi. Maka melalui SKB itu, 2 Oknum ASN yang belum di pecat harus dipecat secara tidak hormat tanpa alasan apapun.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Mutasi BKPP Kutim Misliansyah mengakui jika dari 13 nama yang direkomendasikan Kemenpan untuk dilakukan pemecatan. Hanya 11 diantara yang berhasil dilakukan pemecatan oleh Pemkab Kutim. Sementara dua diantaranya belum dilakukan pemecatan.
Menurut Misliansnyah, alasan belum di pecatnya 2 oknum ASN yang terlibat kasus korupsi tersebut, akibat pemkab Kutim hingga kini belum mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan.