Satpol PP Kutim Akan Tertibkan Bangunan Tak Berizin dan Menyalahi Aturan IMB di Kota Sangatta

Sangatta. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim), dipastikan akan segera melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar yang berdiri pada jalur hijau dan tanah milik Pemkab Kutim. Demikian diungkapkan langsung Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kutim, Didi Herdiansyah.

Kepada wartawan, dirinya mengungkapkan rencana penertiban yang akan dilakukan terhadap beberapa bangunan liar yang berdiri di atas lahan jalur hijau atau rest area, yakni bangunan kios empat pintu yang berada di Jalan Yos Sudarso II Sangatta Utara, tepatnya disamping bangunan Swalayan Indomaret – Bank Central Asia (BCA), sebelum masuk Jalan Rudina. Bangunan kios dengan empat pintu tersebut berdiri di atas tanah milik Pemkab Kutim dan termasuk jalur hijau yang tidak boleh ada bangunan di atasnya. Pihaknya meminta agar bangunan tersebut dirobohkan oleh pemiliknya atau pihak Satpol PP yang akan melakukan pembongkaran paksa.

Selain itu, Menurut Didi, sasaran penertiban selanjutnya adalah sebuah toko sembako GJ, yang berada di Jalan Yos Sudarso I Sangatta Utara, tepatnya persis disampaing gerbang masuk Jalan Pangeran Antasari. Toko sembako ini dinilai sudah menyalahi aturan dalam melakukan pembangunan tempat usaha karena tidak mengindahkan batas atau garis sempadan jalan. Seharusnya sesuai aturan, gais sempadan jalan dihitung dari trotoar bagian dalam sepanjang 3,7 meter. Namun toko GJ tersebut berdiri persis rapat dengan tepi trotoar jalan.

Selain dua lokasi tersebut, penertiban bangunan liar juga akan dilakukan pada sebuah bangunan permanen yang ada di Jalan Yos Sudarso 4 Sangatta Utara, tepatnya di dekat Jalan Munthe. Bangunan permanen tersebut berdiri di atas tanah yang juga milik Pemkab Kutim yang merupakan hibah dari PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan hingga saat ini masih berstatus quo. Selain tidak mengetahui siapa pemilik bangunan tersebut, dalam pengecekan dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, diketahui bahwa bangunan tersebut berdiri tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tentunya hal ini juga sudah sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2015.

Ditambahkan Didi, pihaknya juga akan melakukan penertiban pada bangunan atau kios tempat berjualan yang sengaja dibangun di atas parit atau aliran drainase. Seperti kios yang berada di simpang tiga Jalan Ery Suparjan (Karya Etam) – Yos Sudarso. Kios-kios ini dipastikan menyebabkan buntunya aliran drainase di Jalan Karya Etam dan Jalan Yos Sudarso. Selain itu, pihaknya menghimbau kepada warga agar dalam mendirikan bangunan tempat tinggal ataupun tempat usaha, tetap mengikuti aturan yang berlaku dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang tertuang dalam IMB. Sehingga tidak menjadikan kota Sangatta yang merupakan pintu gerbang Kabupaten Kutai Timur, menjadi semrawut dan jorok.

Berita Terbaru