Kejari Tak Dilibatkan Pemkap Saat Digugat

SANGATTA.  Meskipun Ada memorandum of understanding (MOU) antara Kejari Sangatta dengan Pemerintah Kutai Timur, namun ternyata dalam menghadapi berbagai gugatan,  Pemkab  tidak libatkan Kejari sebagai  pengacara negara.  Hal ini dibenarkan  Humas Pengadilan Negeri Sangatta, Andreas Pungky Maradona.

“Dalam beberapa kasus, dimana Pemkab Kutim digugat pihak lain, ternyata tidak ada melibatkan Kejari, sebagai pengacara negara. Kami,lihat, semua yang menghadapi gugatan, adalah  pegawai dari Bagian Hukum,” katanya.

Padahal, dalam  tahun ini,  pemkab Kutim tengah menghadapi beberapa gugatan perdata dari  berbagai pihak.  Seperti, gugatan  dari Hamza Dahlan SH,  yang menuntut sukses fee Rp51 miliar. Namun kasus ini,  sudah putus bulan lalu, dimana Pemkab dimnta Bayar Hamza cs, Rp6 miliar lebih. Dalam kasus ini,  Kabag hukum Waluyo Heriawan dan kawan-kawan, yang sebagai kuasa hukum Pemkab, tidak melibatkan Kejari,” katanya.

Termasuk gugatan dari salah seorang kontraktor pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batu Bara (PLTGB), di Kabo, yang dibangun PT KTE.  Pemkab.  Dalam kasus ini, juga tak melibatkan  Kejari Sangatta.

Demikian pula dengan gugatan  seorang kontraktor, yang menggugat pemkab  karena belum dibayar.  Kasus ini juga dihadapi sendiri oleh  Bagian Hukum. Sekedar diketahui, kasus ini dibawa ke rana hukum, karena kontraktor telah melaksanakan pekerjaan pengadaan  peralatan  olahraga seperti sebatu dan berbagai keperluan lain senilai Rp1 miliar lebih tahun 2016, namun tidak dibayar hingga kini karena alasan tidak ada dalam DPA di Dispora. Namun, anehnya,  ada bukti penerimaan barang.

Selain gugatan proyek, pemkab juga sedang menghadapi gugatan dalam kasus  dugaan mal praktek di RS Kudungga. Pemkab digugat oleh  Riayanti, ibu dari  Eza alias Erza(7), warga Sangatta Selatan yang mengaku buta akibat operasi mata di RSUD Kudungga Sangatta tahun 2014 lalu. Dalam kasus ini, selain pemkab, tergugat lainnya adalah Dr Zainuddin, Sp,M sebagai dokter mata yang menanganinya,  Dr Aisyah M Kes, sebagai Kadiskes Kutim serta  Dr Bahrani, selaku Dirut RSUD Kudungga saat kejadian. Riyanti menggugat para tergugat senilai  Rp11,6 miliar. Namun, meskipun gugatan cukup besar, pemkab percaya diri, karena tidak melibatkan  Kejari, sebagai pengacara negara.