Cabuli Anak Tetangga, AM Diancam Penjara 15 Tahun Penjara

Sangatta…Seakan tidak ada habisnya kasus pencabulan di bawah umur yang terjadi di Kutai Timur. Kali ini, di Kecamatan Long Mesangat, jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Kutim, mengamankan tersangka AM berumur 48 tahun, diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap sebut saja “Mawar” yang masih berumur 8 tahun, yang tidak lain adalah anak dari tetangga yang tinggalnya tidak jauh dari kediaman tersangka.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Yuliansyah menerangkan jika pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan tersangka AM, berasal dari laporan masyarakat yang masuk  ke Polsek Muara Ancalong, kemudian unit PPA Satreskrim Polres Kutim langsung menerjunkan tim buru sergap dan mengamankan tersangka AM, di kediamannya.

Selain itu, dalam hasil pemeriksaan sementara tersangka AM mengakui perbuatan cabulnya terhadap Mawar, dan bahkan pelaku mengakui jika ia nekat melakukan perbuatan cabul, di rumah korban sendiri disaat kedua orang tua korban tidak berada di rumah.

Ditambahkan Yuliansyah, karena kasus ini merupakan tindak pidana pencabulan di bawah umur, sehingga penanganannya dilimpahkan dari Polsek Muara Ancalong kepada unit PPA SatReskrim Polres Kutim. Akibat perbuatannya, tersangka AM diancam dengan tuntutan penjara selama 15 tahun, sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.