Sangatta. Menindaklanjuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH), yang telah dilaksanakan pada Bulan Oktober 2018 oleh seluruh Kepala Daerah se-Kaltim di Samarinda, pagi tadi, Bupati Kutai Timur, Ismunandar secara langsung menyerahkan dokumen PKS APIP dan APH kepada Kapolres Kutim dan Kejari Sangatta.
Bupati Ismunandar saat ditemui wartawan usai penyerahan PKS, mengatakan jika dokumen PKS antara APIP dan APH yang diserahkan tersebut terkait penanganan pengaduan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah Kutim. Hal ini juga sekaligus sebagai bentuk sinergitas antara aparat penegak hukum dan APIP Kutim, dalam penanganan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Kutim, dengan lebih mengedepankan upaya pencegahan.
Selain itu, dengan adanya PKS ini maka APIP dan APH sama-sama mempunyai landasan yang sama untuk mengklarifikasi segala pengaduan yang dilakukan atau datang dari masyarakat, maupun hasil temuan dari pemeriksaan langsung di lapangan, yang terindikasi adanya pidana korupsi atau kesalahan dalam administrasi. Jika memang diduga kuat ada tindak pidana korupsi maka penanganan bisa dilakukan lansgung oleh penegak hukum. Sementara jika hanya kesalahan administrasi, maka penanganan akan diambil alih oleh APIP, sebagaimana ketentuan administrasi pemerintahan. Namun dalam hal sumber data, kedua lembaga tersebut bisa saling bekerjasama. Terlebih data pembangunan tentu lebih dikuasai oleh APIP, sebagai bagian dari internal pemerintah.
Lebih jauh dikatakan Ismu, dengan adanya perjanjian kerjasama antara APIP dan APH, dirinya berpesan agar seluruh kepala Ogranisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Desa (Kades) di Kutim, kedepan bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan tertib administrasi. Sehingga terhindar dari permasalahan administrasi, terlebih mencegah upaya tindak korupsi.