Sangatta…Ancaman administrasi yang akan diberlakukan pemerintah bagi yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik, sepertinya belum sepenuhnya dipatuhi seluruh masyarakat di negeri ini. Termasuk di Kutai Timur, Pasalnya hingga posisi 28 April 2019 lalu, tercatat masih sekitar 51.163 ribu warga kutim belum melakukan rekaman KTP elektronik hingga juni ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kutai Timur, Januar HPLA, mengatakan dari data jumlah penduduk Kutim yang mencapai 420 ribu jiwa lebih, 289.542 ribu jiwa diantaranya wajib memiliki E-KTP, sedangkan sudah melakukan perekaman sebanyak 238.379 ribu jiwa. Sehingga yang belum melakukan perekaman sebanyak 51.163 ribu jiwa. Namun angka tersebut diprediksi masih akan terus mengalami penurunan, Pasalnya hingga saat ini jumlah perekaman E-KTP di tiap kecamatan terus mengalami peningkatan.
Selain itu, dari jumlah yang belum memiliki KTP elektronik ini, kebanyakan adalah mereka masih pendatang baru ke Kutim, serta remaja berusia 16 tahun pada setahun sebelumnya dan kini sudah berusia 17 tahun maka secara otomatis memasuki umur wajib E-KTP.
Lebih lanjut, Januar Menambahkan Guna menggugah masyarakat agar mau melakukan perekaman KTP elektronik, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kewajiban perekaman KTP elektronik tersebut.