Dana DAK DR Bisa Digunakan, Pemkab Kutim Bayar Utang

SANGATTA.  Mulai tahun ini ada kelonggaran dalam penggunaan dana  Dana Alokasi Kusus (DAK) dan Dana Reboisasi (DR),  yang digelontorkan pemerintah pusat ke daerah. Karena itu, dana DAK DR, yang telah mengendap di  kas daerah selama beberapa tahun, sudah bisa digunakan . Demikian dikatakan Sekertaris Kabupaten Kutim Irawansyah.

“Dana DAK DR  yang  sudah bertahun-tahun tidak bisa digunakan, tahun ini mulai bisa digunakan  karena aturan penggunaanya, sudah longgar. Hanya saja,  karena dana  tersebut sudah dipinjam Pemkab Kutim untuk mengatasi defisit  tahun  2016, maka otomatis dana ini akan kembali ditutupi, untuk digunakan sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Meskipun tidak menyebut nilai pasti, namun diakui,  karena sudah bertahun-tahun maka dana DAK DR itu diperkirakan bernilai sekitar Rp200 miliar lebih. Dana ini akan diganti dalam bentuk kegiatan ,  dalam beberapa tahun ke depan seperti kegiatan  pengadaan alat pencegahan pemadam kebakaran hutan, bahkan pelatihan pemadaman kebakaran hutan, termasuk pembangunan pos kegiatan pencegahan kebakaran hutan. “Dengan banyaknya pos dana ini, maka sudah bisa digunakan semaksimal mungkin ke depan, sehingga dana yang sudah menjadi utang pemkab Kutim selama ini, kita bisa cicil kembali dalam bentuk kegiatan,”  katanya.

Dijelaskan, dulu dana ini mengendap, karena  Dinas kehutanan sulit menggnakannya karena syarat yang ketat.  Seperti,  tidak boleh gunakan  diluar dari kegiatan yang berkaitan dengan reboisasi dan penghijauan lingkungan seperti penghijauan atau penanaman kembali pada daerah sepadan sungai atau daerah tangkapan air dan sumber-sumber mata air. Reboisasi  harus dilakukan pada lahan yang memang milik negara yang tidak dalam penguasaan masyarakat maupun korporasi, serta luasannya minimal 25 hektar. Karena rata di Kutim ini lahan  sudah dimiliki baik secara perorangan maupun korporasi, sehingga reboisasi sulit dilakukan.

Dana ini seharusnya tersimpan dalam Kasda, namun karena tahun 2016 lalu ada defisit secara nasional, maka pemerintah daerah dibolehkan meminjam dana  itu, untuk menutupi defisit anggaran. Setelah  adanya kelonggaran penggunaan, maka tentu Pemkab Kutim harus menyiapkan anggaran untuk kegiatan dana tersebut,  tapi tidak sekaligus. “jadi kita mungkin cicil, tiap tahun bisa sampai 20 miliar, sampai dana tersebut terserap keseluruhan beberapa tahun ke depan,” katanya.

Berita Terbaru