Sangatta…Jelang hari raya idul fitri 1440 hijriah seluruh Pegawai negeri sipil atau PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur direncanakan akan mendapat libur panjang dari tanggal 30 hingga 9 juni. Hanya saja, dalam masa liburan tersebut ada tanggal merah yang mewajibkan seluruh para abdi negara melaksanakan apel atau upacara.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Irawansyah mengatakan meski hari libur nasional telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Namun dalam rangka memperingati hari kesaktian pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni 2019 mendatang. Maka pemerintah daerah di wajibkan untuk melaksankan apel atau upacara bendera.
Untuk itu, Demi mensiasati agar pelaksanaan hari kesaktian pancasila tetap berjalan lancar meski di hari libur, pihaknya telah meminta kebijakan di masing-masing pimpinan OPD. Agar seluruh PNS diwajibkan bisa mengkuti upacara hari kesaktian pancasila.
Lebih lanjut, Irawansyah menambahkan total libur Lebaran untuk PNS selama lebaran idul fitri 1440 hijriah di perkirakan 10 hari, jika terhitung dari tanggal 30 hingga tanggal 9 Juni 2019.