Sangatta. Sekretaris Dewan atau Sekwan DPRD Kutai Timur, Suroto memastikan menghentikan pemberian uang tunjangan perumahan bagi jajaran unsur pimpinan DPRD Kutim, yakni Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kutim. Hal ini disampaikan Suroto kepada awak media yang menemuinya, siang tadi.
Dikatakan, sebagaimana rekomendasi dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI bahwa pemerintah Kutim melalui Sekertariat DPRD Kutim dianggap melakukan kekeliruan dalam pemberian uang tunjangan perumahan bagi unsur pimpinan DPRD Kutim. Hal ini dikarenakan jajaran unsur Ketua DPRD Kutim ternyata juga sudah mendapatkan fasilitas rumah dinas jabatan selaku unsur pimpinan DPRD Kutim. Meski memang diakui Suroto, jika hingga saat ini fasilitas rumah dinas jabatan tersebut tidak dipergunakan oleh Ketua DPRD Kutim dan Wakil Ketua DPRD Kutim dengan alasan lebih memilih menempati rumah pribadi masing-masing.
Lanjut Suroto, jajaran unsur pimpinan DPRD Kutim yang menerima uang tunjangan perumahan dewan hanyalah Ketua DPRD Kutim Mahyunadi dan Wakil Ketua I DPRD Kutim Yulianus Palangiran. Sedangkan Wakil Ketua II DPRD Kutim, Encek UR Firgasih tidak mendapatkan uang tunjangan perumahan dewan dikarenakan merupakan istri dari Bupati Kutim, Ismunandar. Sementara, besaran uang tunjangan perumahan yang diberikan bagi unsur Ketua DPRD Kutim nilainya mencapai 22,5 juta rupiah per bulannya.
Lebih jauh dikatan Suroto, dengan adanya rekomendasi dari BPK tersebut maka dipastikan pemberian uang tunjangan perumahan bagi unsur pimpinan DPRD Kutim akan dihentikan, bahkan sejak bulan Juni mendatang. Dirinya juga sudah menghadap kepada Sekda Kutim, Irawansyah untuk bisa kembali mengambil alih pengelolaan rumah dinas jabatan unsur pimpinan dewan yang saat ini pengelolaannya dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kutim. Sementara, pemberian uang tunjangan perumahan dewan tetap diberikan kepada unsur anggota DPRD Kutim, sebagaimana aturan yang ada.