Tunggu Putusan Kemendagri, Pemkab Kutim Siap Bayarkan THR PNS

Sangatta…Pemerintah Kutai Timur mengaku sudah siap untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR pada lebaran Idul Fitri Tahun ini bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS Kutim. Namun demikian, untuk memuluskan niat PemkB Kutim tersebut terlebih dahulu harus menunggu Surat Keputusan atau SK dari Kementrian Dalam Negeri, terkait perubahan aturan atau dasar hukum yang mengatur mekanisme pemberian THR, dari Peraturan Daerah atau Perda kepada Peraturan Bupati atau Perbup. Hal ini disampaikan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah saat ditemui awak media usai memimpin Coffee Morning di lingkungan Pemkab Kutim, pagi tadi.

Menurut Irawansyah saat ini Pemkab Kutim hanya tinggal menunggu keputusan dari Kemendagri tentang perubahan dasar hukum mekanisme pemberian THR, yang semula harus melalui sebuah Perda namun cukup melalui Perbup saja. Kemungkinan dalam minggu-minggu ini keputusan dari Kemndagri tersebut sudah keluar. Sementara Pemkab Kutim sendiri juga sudah menyiapkan draf Perbup terkait mekanisme pemberian THR bagi PNS Kutim tersebut.

Selain itu, Pemkab Kutim sudah menganggarkan dana THR tahun ini sebesar 24 miliar rupiah melalui APBD Kutim 2019. Tidak hanya diperuntukkan bagi PNS Kutim, THR ini juga dialokasikan bagi petugas takmir atau doja masjid dan musholla, rohaniawan serta para da’i pembangunan yang tersebar di pelosok Kutim.

Ditambahkan Irawansyah, PNS wajib mengetahui bahwa THR yang dibayarkan Pemkab Kutim nanti sebenarnya merupakan pengganti istilah gaji ke-13. Hanya saja namanya saja yang mengalami perubahan. Sedangkan gaji ke-14, rencananya baru akan dibayarkan di bulan Juli mendatang, bersamaan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.

Berita Terbaru