SANGATTA. FL,yang mantan nara pidana (Napi) kasus korupsi bansos bernilai Rp25 miliar menyatakan, telah mengurungkan niatnya untuk menuntut Pemkab kutim. Tuntutan terkait dengan gajinya yang belum dibayar senilai Rp200 juta, sebelum dipecat. Hal ini karena dirinya telah sepakat dengan pemerintah, bahwa haknya yang memamg belum terbayar akan dibayar, tapi mungkin dibayar di APBD Perubahan tahun ini.
“Saya tidak menuntut, karena sudah ada kesepakatan secara kekeluargaan. Pemerintah sudah sepakat gaji saya yang belum terbayar sekitar dua tahun, itu akan dibayar. Tapi mungkin baru dianggarkan di APBD perubahan,” kata Fahrul, kemarin.
Namun Fl tidak menjelaskan, berapa nilai gajinya yang akan tetap dibayar Pemkab nantinya, sesuai dengan kesepakatan.
Beberapa waktu lalu, Fl mengatakan akan menuntut Pemkab agar gajinya senilai Rp200 juta, dibayar. Nilai Rp200 juta merupakan akumulasi gaji sebelum dibayar sebalum dipecat Februari tahun lalu. Hitungan didasarkan pada surat pemecatan yang baru keluar Februari lalu. Sehingga, menurutnya, seharusnya, gajinya sejak proses hukum hingga dipecat, itu tetap dia terima utuh.
Sebelumnya, Sekkab Kutim Irawansyah menyatakan tuntutan Fl tidak berdasar. Meskipun baru dipecat, itu karena aturanya baru keluar.
“Pemkab baru mengeluarkan SK pemecatan karena aturannya baru keluar. Tapi, selama ini, untuk putusan diatas empat tahun karena korupsi, itu otomatis dipecat. Ini kan putusannya 8 tahun. Jadi dengan aturan lama pun dia sudah dipacat. Dengan adanya aturan baru, maka dikeluarkanla SK pemecatan itu. Sebab aturan baru menyatakan, untuk ASN yang terbukti korupsi, meskipun hanya dihukum sebulan, itu tetap dipecat,” jelas Irawansyah.
Selain Fl, Pemkab tahun ini juga memecat sekitar 12 orang lainnya, yang pernah korupsi. Meskipun teman-teman Fahrul seperti yang berinisial S, hanya putus 1,5 tahun, itu juga dipecat. Padahal, mereka telah kembali kerja beberapa tahun, tapi karena aturan baru, maka dia juga dipecat.