Pembangunan Pabrik Semen Tak Perlu Tunggu Hasil Uji Materi Pergub

Sangatta…Meskipun uji materi Pergub Kaltim No 67 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan pengelolaan Karst Sangkulirang dan Mangkaliat masih dalam proses gugatan ke mahkamah Agung, namun diharapkan Pemprov Kaltim tetap bisa mengambil kebijakan pembangunan pabrik semen di Selangkau, Kecamatan Kaliorang.

Pasalnya menurut Kasmidi Bulang dari forum Group Diskusi yang diadakan Kementerian tersebut, diisi oleh berbagai pihak termasuk ahli pertambangan, karst dan lingkungan, yang menyimpulkan bahwa ada kawasan ekonomis dari karst tersebut bisa dimanfaatkan untuk bahan baku semen. Sehingga cukup kuat untuk mengambil kebijakan untuk mendirikan pabrik semen tanpa harus menunggu uji materi yang dilakukan Pemkab Kutim.

Selain itu, jika investasi pembangunan pabrik semen secapatnya bisa dilakukan, maka akan mampu membantu Pemkab Kutim dalam menghadapi badai defisit anggaran yang telah melilit Kutim sejak tahun 2016 lalu. Dengan masuknya investor, membangun pabrik semen di Selangkau, Kaliorang, maka akan memberikan manfaat multi dimensi bagi Kutim, terutama diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, Kasmidi menambahkan dengan adanya Pabrik semen di kutim, maka harga ketersediaan bahan baku semen di Kaltim akan terbilang lebih murah. Sehingga bisa membantu masyarakat maupun pemerintah, bisa membangun dengan biaya yang lebih murah. Sebab, harga semen dikaltim akan lebih murah jika dibanding dengan semen  dari luar Kaltim.

Berita Terbaru