Irawansyah Minta 200 Pejabat Belum Sampaikan LHKPN Di Beri Surat Teguran

Sangatta…Meski sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengacam akan menahan insentif, bagi pejabat yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN hingga batas akhir pelaporan 31 maret 201 8 lalu. Namun hingga kini masih ada sekitar 200 pejabat di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Irawansyah mengakui jika sebelumnya pihaknya telah mengancam akan menahan insentif bagi pejabat yang belum melaporkan LHKPN-nya, sesuai himbauan KPK. Namun di awal bulan Mei ini di ketahui masih ada yang belum melaporkan LHKPN.

Untuk itu, dirinya telah mengintruksikan pihaknya untuk memberikan surat teguran kepada seluruh pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang belum melaporkan harta kekayaan penyelenggara negaranya. Untuk segera menyelesaikan LHKPN-nya.

Selain itu, dirinya juga meminta seluruh Kepala OPD untuk melakukan pendataan dimasing-masing OPD kepada pejabat yang belum melaporkan LHKPN-Nya, agar pemberian insentif pada bulan selanjutnya akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi Pemerintah Daerah

Lebih lanjut, meski sebelumnya pemkab kutim mensyaratkan pembayaran insentif pejabat pemkab kutim dilakukan berdasarkan penyampaian LHKPN sesuai rekomendasi dari kpk. Namun pada awal bulan april lalu, diketahui seluruh pejabat dilingkungan pemkab kutim telah mendapatkan pembayaran insentif selama dua bulan, baik yang sudah melaporkan maupun yang belum menyampaikan LHKPN.

Berita Terbaru