Sangatta. Layaknya potongan kue manis yang selalu menjadi rebutan, menjadi nasip Dusun Sidrap yang berada di Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. Keberadaan Dusun Sidrap yang berada di perbatasan antar Kutim dan Kota Bontang ini, kerap diperbincangkan dan permasalahan antar kedua wilayah admistratif, terutama menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu. Bahkan dalam pertemuan antar pimpinan daerah, yakni Bupati Kutim Ismunandar dengan Walikota Bontang Neni Moerniaeni bersama Gubernur Kaltim Isran Noor, belum lama ini terkait pembahasan khusus kewilayahan Sidrap, Gubernur Isran menyatakan jika proses pelepasan Sidrap dari Kutim ke Bontang tidak perlu dengan melakukan yudisial review Undang-undang RI Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang. Namun cukup dengan meminta persetujuan ke Kementrian Dalam Negeri.
Namun menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah jika pelepasan dusun Sidrap tidak bisa dilakukan semudah membalikkan telapak tangan. Hal ini karena ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dan dilalui oleh pemerintah Kutim. Sehingga tidak cukup dengan hanya meminta persetujuan dari Kemendagri.
Lanjut Irawan, untuk melepas wilayah Sidrap ke Bontang, tidak bisa hanya disetujui oleh Bupati. Namun juga harus melewati tahapan paripurna oleh DPRD Kutim. Sehingga, walaupun Bupati Kutim menyetujui pelepasan Sidrap ke Bontang, namun jika DPRD Kutim tidak menyetujuinya, maka dipastikan tidak bisa dilakukan. Hal ini pun juga berlaku sebaliknya. Sehingga menurutnya tidak benar jika dikatakan Pemerintah Kutim sudah menyetyujui untuk melepas 164 hektar wilayah yang ada di Kecamatan teluk Pandan dan Dusun Sidrap berada di dalamnya tersebut kepada Pemerintah Bontang.