Sangatta..Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam waktu dekat berencana akan segera menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan terhadap penghapusan sejumlah temuan kasus korupsi yang tersangkanya sudah menjalani putusan inkrah dari pengadilan, namun sudah meninggal dunia. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Irawansyah beberapa waktu lalu.
Menurut Irawansyah saat ini dirinya telah mengintruksikan Inspektorat Wilayah atau Itwil untuk mengimpentarisir seluruh temuan yang tersangkanya sudah menjalani putusan inkrah dari pengadilan, namun sudah meninggal dunia. segera diusulkan untuk penghapusan pengembalian kerugian negara.
Pasalnya menurut Irawansyah para ahli waris pun, juga dianggap tidak akan mampu untuk bisa mengembalikan kerugian negara. Sehingga pemerintah berinisiatif untuk melakukan sidang pengahapusan terhadap beberapa kasus temuan kasus korupsi yang tersangkanya sudah meninggal dunia.
Lebih lanjut, meski belum mengetahui secara persis, berapa nominal anggaran dari kasus temuan tersebut yang rencananya akan di hapuskan. Namun Irawansyah memperkirakan nilainya bisa mencapai kurang lebih Rp 5 miliar sampai Rp 7 Miliar.