SANGATTA. Meskipun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)Maloy telah diresmikan, namun belum beroperasi. Hal ini, karena raperda Kelembagaan KEK Maloy, hingga kini belum disahkan di DPRD Kutim. Padahal, dengan Perda inilah nantinya sebagai dasar untuk membentuk struktur kelembagaan KEK Maloy, termasuk penempatan pegawai di sana.
Terkait dengan terhambatnya pengesahan Raperda Kelembagaan Maloy, Sekertaris Dewan (Sekwan) Kutim Suroto mengakui, lambatnya pengesahan Raperda ini karena momen politik. Dimana, semua anggota DPRD Kutim sibuk melakukan sosialisasi dalam rangka pencelegkan dirinya.
“Terutama, Ketua Pansus Raperda Kelembagaan Maloy ini, yakni Rahmaddi, sering berhalangan datang sehingga pleno yang hendak dilakukan, tidak terlaksana beberapa kali. Karena itu, kami berharap setelah pemilu ini, maka DPRD akan fokus untuk membahas Raperda kelembagaan ini, agar bisa jadi Perda,” katanya.
Namun, diakui, pembahasan melalui pleno ataupun paripurna pengesahan tetap mungkin baru akan bisa dilakukan pada bulan Mei akan datang. Sebab tentu, akhir bulan April, usai pileg dan Pilpres, DPRD , khususnya Banmus, baru akan membuat agenda kegiatan Dewan d Bulan Mei, pada Rapat Bamus akhir April. “Karena itu, kami pikir, apapun hasil Pileg, dewan mungkin sudah akan aktif kembali usai pileg dan Pilpres. Karena itu, pada Mei, diharapkan sudah akan melakukan rapat pleno, termasuk paripurna pengesahan Raperda Kelembagaan KEK Maloy ini pada Mei akan datang,” katanya.
Sekedar diketahui, akhir tahun lalu, Ketua Bapemperda DPRD Kutim Mastur Djalal mengatakan, Raperda Kelembagaan KEK Maloy ini sudah masuk tahap pembahasan sejak tahun lalu. Bahkan, Raperda ini telah dievaluasi di provinsi. Evaluasi ini dilakukan dengan tujuan untuk dilakukan penambahan atau pencoretan pasal-pasal yang telah disetujui DPRD Kutim dan pemkab, oleh Biro Hukum Provinsi. Yang mungkin dicoret, terkait dengan pasal yang dianggap bertentangan dengan aturan lebih tinggi, atau terkait dengan tumpang tindi kewenangan. Setelah dilakukan evaluasi itu, maka raperda ini nanti akan dikembalikan ke DPRD Kutim untuk dilakukan pleno ulang, dibahas, mana yang harus disesuaikan, setelah itu disahkan.