oleh

Sibuk Kampanye, Perda Kelembagaan Maloy Terbengkalai

SANGATTA.  Meskipun  Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)Maloy telah diresmikan, namun  belum beroperasi. Hal ini, karena raperda  Kelembagaan KEK Maloy, hingga kini belum disahkan di DPRD Kutim. Padahal, dengan Perda inilah nantinya  sebagai dasar untuk membentuk struktur kelembagaan KEK Maloy, termasuk penempatan pegawai di sana.

Terkait dengan terhambatnya pengesahan Raperda Kelembagaan Maloy, Sekertaris Dewan  (Sekwan) Kutim Suroto mengakui,  lambatnya pengesahan  Raperda ini karena momen politik. Dimana, semua anggota DPRD Kutim  sibuk melakukan sosialisasi dalam rangka pencelegkan dirinya.

“Terutama,  Ketua Pansus  Raperda Kelembagaan Maloy ini, yakni Rahmaddi,  sering berhalangan datang sehingga pleno yang hendak dilakukan, tidak terlaksana beberapa kali.  Karena itu, kami berharap  setelah pemilu ini, maka DPRD akan fokus untuk membahas Raperda kelembagaan ini, agar bisa jadi Perda,” katanya.

Namun, diakui,  pembahasan melalui pleno  ataupun paripurna pengesahan tetap mungkin baru akan bisa dilakukan pada bulan Mei akan datang. Sebab tentu, akhir bulan April, usai pileg dan Pilpres, DPRD , khususnya Banmus, baru akan membuat agenda kegiatan Dewan d Bulan Mei, pada  Rapat Bamus  akhir  April. “Karena itu,  kami pikir, apapun hasil Pileg,  dewan mungkin sudah akan aktif kembali usai pileg dan Pilpres. Karena itu, pada Mei, diharapkan sudah akan melakukan rapat pleno,  termasuk  paripurna  pengesahan  Raperda  Kelembagaan KEK Maloy ini  pada Mei akan datang,” katanya.

Sekedar diketahui, akhir tahun lalu, Ketua Bapemperda DPRD Kutim Mastur Djalal mengatakan,   Raperda Kelembagaan KEK Maloy ini sudah masuk tahap pembahasan sejak tahun lalu. Bahkan, Raperda ini telah dievaluasi di provinsi. Evaluasi ini dilakukan  dengan tujuan untuk dilakukan  penambahan atau pencoretan pasal-pasal yang telah disetujui DPRD Kutim dan pemkab, oleh Biro Hukum Provinsi. Yang mungkin dicoret, terkait dengan pasal yang dianggap bertentangan dengan aturan lebih tinggi, atau terkait dengan tumpang tindi kewenangan.  Setelah dilakukan evaluasi itu, maka raperda ini nanti akan dikembalikan ke DPRD Kutim untuk dilakukan pleno ulang, dibahas, mana yang harus disesuaikan, setelah itu disahkan.

Berita Terbaru