Tak Miliki Armada Patroli Laut, Bea Cukai Sangatta Tetap Maksimalkan Patroli Laut

Sangatta. Upaya melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap masuknya barang-barang ilegal atau tidak sah serta barang palsu ke wilayah hukum Kutai Timur, terus dilakukan dan menjadi komitmen jajaran Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sangatta. Tidak hanya melakukan pengawasan dan pencegahan masuknya barang ilegal dan palsu dari darat, namun pengawasan dan pencegahan dari sisi laut juga tetap dilakukan. Meski hingga saat ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sangatta belum memiliki armada laut berupa kapal patrol, akan tetapi kekurangan tersebut tidak menjadikan halangan dan permasalahan berarti, sebab Bea dan Cukai Sangatta tetap mendapat dukungan dari patrol laut Bea dan Cukai Bontang serta Bea dan Cukai Tarakan. Demikian diungkapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sangatta, Hari Murdiyanto.

Dikatakan, memang untuk pengawasan di laut Kutim, Bea dan Cukai Sangatta hingga saat ini belum bisa maksimal akibat tidak memiliki armada laut berupa kapal patroli bea dan cukai. Namun demikian, untuk pelaksanaan operasi pasar, baik di darat maupun di laut, pihaknya sementara bekerjasama dengan Pangkalan Sarana Operasi atau Pangsarops Pantoloan. Selain itu adanya dukungan kapal patroli dari Bea dan Cukai Bontang serta Bea dan Cukai Tarakan. Sehingga jika ada informasi yang memerlukan pendalaman serta sumbernya dapat terpercaya, maka pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait tersebut. selain itu, dukungan dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Sangatta dan Kodim 0909 Sangatta juga sangat membantu pengawasan dan pencegahan barang ilegal yang dilakukan Bea dan Cukai Sangatta.

Ditambahkan Hari, tidak hanya melakukan penegakan hukum, jajaran Bea dan Cukai Sangatta juga terus melakukan sosialisasi dan pendekatan secara persuasive kepada masyarakat dan khususnya kepada pedagang yang ada di wilayah Kutim. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui dan faham bahwa dalam melakukan perdagangan, haruslah mengikuti kaidah dan ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Terutama agar tertipu oleh pemasok barang ilegal atau barang palsu, yang mangakibatkan para pedagang menjual barang-barang ilegal atau barang palsu. Hal ini tentunya akan sangat merugikan bagi pedagang itu sendiri, karena selain barang ilegal atau barang palsu tersebut akan disita oleh Negara, juga para pedagang bisa dijerat tindak pidana.

Posting Terkait

Berita Terbaru

Berita Terbaru